SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sedikitnya 28 angkutan umum dikenai tilang (bukti pelanggaran) dalam kegiatan Operasi Penegakan Hukum Perizinan Angkutan Nasional 2010 yang dilaksanakan tim gabungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jateng, Satlantas Polres Boyolali, Pengadilan Negeri (PN) dan instansi terkait di Terminal Sunggingan Boyolali, Kamis (10/6).

Pengemudi yang terkena tilang langsung disidang di tempat sesuai ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan Espos di lokasi, Kamis, operasi tersebut dilaksanakan petugas mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Angkutan umum yang dirazia adalah angkutan penumpang, termasuk AKAP (antarkota antarprovinsi), AKDP (antarkota dalam provinsi) angkutan kota (Angkot) dan angkutan pedesaan (Angkudes).

Kepala Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Wilayah Salatiga Dishubkominfo Jateng, Isdiyati Haryani mengemukakan pemeriksaan kendaraan penumpang tersebut merupakan tugas Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat yang dilaksanakan mulai 7-11 Juni 2010, sebagai sarana penegakan hukum lalu lintas. Kegiatan ini, terangnya, sekaligus merupakan upaya sosialisasi UU nomor 22 tahun 2009. Untuk UPP Wilayah Salatiga, lanjutnya, razia dilaksanakan di wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang dan Kotamadia Salatiga.

Lebih lanjut Isdiyati menyebutkan dalam operasi tersebut yang diperiksa antara lain meliputi aspek administratif, seperti dokumen perjalanan, izin trayek dan sebagainya. Selain itu ada apsek operasional, meliputi, penyimpangan jenis pelayanan izin insidental.

“Untuk kelengkapan SIM dan STNK, pemeriksaan menjadi kewenangan Satlantas Polres Boyolali. Selain itu ada pula pemeriksaan dari pihak Jasa Raharja,” ujar Isdiyati ketika ditemui wartawan di sela-sela operasi, Kamis.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya