Boyolali (Espos)--Sekitar 20-an warga dari dua RT di Dusun Klewor, Desa Klewor Kecamatan Kemusu, Selasa (27/10) pagi mendatangi Bupati Boyolali, Sri Moeljanto, menuntut agar surat kepemilikan tanah berupaa surat letter C milik mereka dikembalikan.
Mereka menyatakan tidak ingin direlokasi dari tempat mereka tinggal yang masuk dalam kawasan sabuk hijau Waduk Kedung Ombo (WKO).
Puluhan warga tersebut datang ke Pemkab dengan mengendarai sebuah bus. Dipimpin oleh Ketua RW I, Tulus, 58, mereka menemui Bupati. Pertemuan tersebut belum menghasilkan sebuah keputusan.
Bupati berjanji akan memfasilitasi pertemuan warga dengan instansi terkait guna menyelesaikan masalah tersebut.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Persoalan itu berawal saat sejumlah warga Dusun Klewor yang saat ini masuk dalam kawasan sabuk hijau WKO diminta untuk menyerahkan surat kepemilikan tanah mereka oleh kepala desa yang kala itu dijabat Marto Harjono. Itu terjadi puluhan tahun silam, sebelum WKO dibangun.
“Saat itu alasannya untuk dilakukan pemutihan, Tapi ternyata digunakan untuk memuluskan pembangunan WKO,” ungkap Tulus.
Karena akan dibangun WKO, warga diminta untuk pindah dengan kompensasi diberikan ganti rugi. Namun tidak semua warga menyetujui permintaan pemerintah kala itu. Beberapa warga yang tak setuju itu adalah warga RT 01 dan 02 RW I Dusun Klewor yang saat ini masih menempati kawasan sabuk hijau.
“Kami hanya ingin surat tanah kami kembali. Kami tidak ingin direlokasi. Kalau pihak kecamatan bilang bahwa 10 tahun lagi wilayah kami akan tenggelam itu bohong, kalau tidak ada peninggian waduk. Itu hanya untuk menakut-nakuti kami,” ungkap Pariman, 43, salah satu warga Dusun Klewor.
kha