SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ahmad Hartanto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ahmad Hartanto)

KLATEN- Sejumlah peternak sapi perah yang juga anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Jatinom, Kecamatan Jatinom, Klaten, diminta untuk kembali menyetorkan susu sapinya ke KUD tersebut. Sebelumnya, sebagian anggota itu tidak menyetorkan susu sapinya ke KUD dan lebih memilih menyetorkannya ke Koperasi Nusantara (KN), yang dianggap sebagai koperasi ilegal.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Klaten, Yunanta, mengatakan dalam waktu dekat akan mengecek keberadaan KN di Klaten, apakah koperasi tersebut merupakan koperasi induk atau hanya perwakilan dari koperasi yang sudah berdiri.

Pengecekan antara lain meliputi pengesahan nomor badan hukum dan minimal jumlah anggota koperasi. Minimal anggota yang harus dimiliki oleh sebuah koperasi, imbuhnya, yakni 20 orang anggota untuk koperasi cabang.

Menurut Yunanta, pihaknya sudah mengetahui keberadaan KN dan munculnya permasalahan KN dengan KUD Jatinom, sejak lama. Namun pihaknya baru akan mengeceknya, dalam waktu dekat. “Saya baru Februari lalu di sini, jadi perlu pengecekan yang lebih mendalam,” ungkap Yunanta saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/6/2012) siang.

Lebih lanjut ia mengatakan, menurut Inpres No 4 tahun 1984, setiap peternak harus menjadi anggota KUD. Namun setelah era reformasi, semua peternak dibebaskan untuk mengikuti koperasi lain dan tidak harus melalui KUD. Kendati demikian, ia mengimbau kepada kelompok tani yang telah puluhan tahun dibina oleh KUD, untuk kembali ke KUD.

“Mereka adalah anggota dan berhak untuk mendapatkan fasilitas dari KUD, seperti kesehatan ternak, inseminasi buatan, bonus dan seabgainya,” katanya.

Bila memang KN sudah memiliki komitmen terhadap peternak, hal itu tidak menjadi masalah. Namun hal itu semestinya perlu diperhitungkan karena selama ini para peternak sudah dinaungi oleh KUD. Secara hukum, menurut Yunanta, KN tidak melanggar. Bila memang dalam pengiriman susu ke sejumlah pabrik, produknya dikomplain oleh konsumen, maka itu sudah menjadi konsekuensinya sendiri. Yang perlu dikhawatirkan yakni kualitas susunya berada di bawah standar.

Kendati anggota koperasi boleh ikut lebih dari satu koperasi, namun ia menganggap wajar bila pihak KUD Jatinom geram dengan perilaku KN yang dengan seenaknya menyerobot anggota KUD. “KUD itu kan sudah berpuluh tahun membina peternak,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya