SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

KLATEN – Ratusan korban angin puting beliung yang menyerang tiga desa di Kecamatan Manisrenggo September 2012 lalu sampai saat ini belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten. Syarat adminstratif yang kurang lengkap dari para korban menjadi kendala bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten untuk menyalurkan dana bantuan itu kepada mereka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Camat Manisrenggo, Wahyudi Martono, kepada Solopos.com mengatakan tiga desa yang terserang angin puting beliung adalah Desa Solodiran, Taskumbang dan Nangsri. Manurutnya, korban terbanyak berada di Desa Solodiran dengan 117 orang korban. Namun, dari sekian banyak korban, baru 15 orang yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Ia menambahkan, di Desa Taskumbang, tercatat 51 orang korban. Namun, bantuan baru diberikan kepada lima orang saja. Sedangkan untuk Desa Nangsri, 27 orang menjadi korban keganasan angin puting beliung yang menerpa kawasan itu 1 September tahun lalu.

“Di Nangsri, baru tiga orang yang mendapat bantuan. Padahal, saya sudah menyosialisasikan kepada mereka tentang bantuan yang akan mereka terima. Mereka sudah berupaya melengkapi proposal pengajuan bantuan sebagai syarat penerimaan bantuan. Tetapi, sampai saat ini belum juga ada perkambangan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi suara miring dari warga, Wahyudi mengatakan ia membuat forum umum yang menghadirkan pejabat-pejabat berwenang sehingga warga bisa menanyakan langsung perihal bantuan kepada pejabat tersebut. Ia mengaku mengalami dilema, jika diam saja, warga akan beranggapan ia tak memperjuangkan aspirasi mereka. Namun, ia tak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan mengenai pencairan dana bantuan bencana alam.

“Saya sampaikan kepada warga, kalau dibantu, Alhamdulillah. Kalau tidak juga enggak apa-apa. Yang jelas, warga di wilayah meminta kepastian turunnya bantuan. Mereka kan sudah membuat proposal yang dilengkapi dengan KTP dan nomor rekening,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Klaten, Sri Winoto, kepada Solopos.com mengatakan kendala utama yang terjadi dalam pencairan dana adalah kurang lengkapnya syarat administratif korban bencana. Menurutnya, agar tidak terjadi kecurigaan, bantuan dikirim melalui sistem transfer rekening bank. “Sebenarnya, dana bantuan bisa saja diberikan kepada korban secara langsung. Tetapi saya tak ingin ada dampak negatif seperti dugaan pemotongan bantuan dan sebagainya. Saya menghindari hal itu,” kata dia.

Lebih lanjut, bantuan tetap akan diberikan setelah warga melengkapi syarat adminstratif yang telah ditentukan. Mengenai besarnya dana, hal itu disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan mereka masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya