Soloraya
Kamis, 3 Agustus 2023 - 16:04 WIB

Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Digugat, Diminta 21 Tahun Saja

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arif Sahudi akan mengajukan judicial review terkait batas usia capres-cawapres di UU Pemilu. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Polemik batas minimal usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 40 tahun seperti diatur Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terus bergulir, Kamis (3/8/2023).

Dua mahasiswa di Solo melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal tersebut.

Advertisement

Gugatan diajukan setelah baru-baru ini muncul pernyataan Nusron Wahid yang mengusulkan duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres Cawapres 2024.

“Kami punya dua klien, yang satu mahasiswa UNS dan satu lagi mahasiswa Unsa. Setelah dua hari ini membaca media online, Pak Nusron mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Arif.

Advertisement

“Kami punya dua klien, yang satu mahasiswa UNS dan satu lagi mahasiswa Unsa. Setelah dua hari ini membaca media online, Pak Nusron mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Arif.

Mendasarkan fenomena itu, menurut dia, kliennya merasa perlu untuk melakukan upaya hukum JR. Sebab Gibran dinilai seharusnya layak menjadi Capres, bukan hanya Wapres.

“Karena kalau Wapres itu berarti hanya ban serep. Maka hari ini kami akan mengajukan upaya hukum JR ke MK tentang UU Pemilu, dan kami kaitkan dengan UU Pemilu Legislatif,” urai dia.

Advertisement

“Yang kami minta syarat itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah,” terang dia.

Gugatan kedua, menurut Arif, meminta pembatalan pasal terkait syarat usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Syarat menjadi Capres-Cawapres diminta disamakan dengan syarat menjadi anggota DPR yaitu 21 tahun.

“Dan ini sesuai dengan KUHPer tentang kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Harapan kami, ini nanti bisa menjadi jalan bagi yang punya kepentingan, Mas Gibran atau siapa pun, untuk bisa berpartisipasi,” sambung dia.

Advertisement

Menurut Arif, dua kliennya menganggap Solo setelah dipimpin Gibran mengalami kemajuan luar biasa. Perekonomian tumbuh dengan pesat, pembangunan begitu masif, dan tingkat hunian hotel saat Hari Raya melebihi Jogja.

“Karena klien kami menganggap Solo setelah dipimpin Mas Gibran itu luar biasa, pertumbuhan ekonomi naik, pembangunan pesat, bahkan hari raya kemarin melebihi Jogja untuk padatnya hunian hotel,” terang Arif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif