SOLOPOS.COM - Pengemudi mobil pelat merah yang terlibat tabrak lari di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Delanggu, NS (kedua dari kiri) datang ke Polres Klaten, Selasa (28/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Polisi masih menyelidiki peristiwa tabrak lari melibatkan mobil pelat merah dengan sepeda motor matik di jalan Jogja-Solo, Delanggu, Klaten, yang sempat viral pada akhir pekan lalu. Sementara itu, pengemudi dan penumpang mobil pelat merah yang terlibat kecelakaan tersebut menemui korban untuk meminta maaf.

Pengemudi sepeda motor, Aprian M Yusuf, mengatakan pengemudi mobil berpelat merah berinisial NS, 51, dan penumpang mobil yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Edi Bintarjo, sudah bertemu dengannya. Dalam pertemuan itu, pengemudi dan penumpang menyampaikan permintaan maaf.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Alhamdulillah, sudah ada iktikad baik dari pihak unit mobil atau kepala DLH mau silaturahmi ke rumah saya dan sudah mengakui kalau memang bersalah. Intinya dari perihal tersebut dia meminta maaf yang sebesar-besarnya dan keluarga saya pun sudah legawa. Dari awal yang saya inginkan juga [diselesaikan] secara kekeluargaan,” kata Aprian, warga Sleman, DIY, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (1/3/2023) malam.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, mengatakan belum ada penetapan tersangka pada peristiwa kecelakaan tabrak lari mobil pelat merah di Delanggu yang terjadi pada Sabtu (25/2/2023) lalu itu. Polisi masih melakukan penyelidikan.

Di sisi lain, Slamet menjelaskan pengemudi mobil berpelat merah itu berinisiatif mendatangi rumah pengendara sepeda motor yang menjadi korban pada Selasa (28/2/2023). Soal penyelesaian kecelakaan itu secara kekeluargaan, Slamet menjelaskan polisi tak ikut campur. Hal itu menjadi ranah antara pengemudi mobil pelat merah dan pengendara sepeda motor.

“Dari awal pengendara sepeda motor menghendaki [selesai] secara kekeluargaan. Tetapi itu tergantung dari kedua belah pihak. Kami tidak tahu penyelesaiannya seperti apa, tetapi kemarin dari pihak mobil berinisiatif ke sana [rumah pengendara sepeda motor],” kata Slamet.

Peristiwa tabrak lari mobil pelat merah di Delanggu, Klaten, itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 14.25 WIB. Lokasi kejadian berada di ruas jalan Solo-Jogja Dukuh Kepoh, Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu.

Saat itu, mobil Toyota Innova dengan pelat merah AE 1372 FP berjalan dari arah Solo menuju Klaten/Jogja di tengah lajur. Sementara sepeda motor Honda Vario bernopol AB 5304 EI yang dikendarai Aprian M Yusuf berjalan searah di depannya pada lajur kiri.

Pengemudi mobil berusaha mendahului sepeda motor Aprian dari sisi kanan. Menjelang kejadian, di depan mobil ada sepeda motor lainnya. Diduga bermaksud menghindari sepeda motor di depannya itu, pengemudi mobil membelokkan setir ke kiri dan mengurangi kecepatan mobil.

Proses Pengungkapan

Hal itu membuat bagian belakang sisi kiri mobil berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai Aprian. Seusai kejadian itu pengemudi tak menghentikan laju kendaraan. Sebaliknya, pengemudi terus tancap gas ke arah Klaten/Jogja dengan kecepatan mobil saat itu sekitar 70 km/jam.

Pengemudi beralasan meninggalkan tempat kejadian karena merasa ditabrak dari belakang. Peristiwa kecelakaan itu awalnya tak dilaporkan ke polisi. Namun, videonya beredar viral di media sosial pada Minggu (26/2/2023).

Polisi kemudian melakukan pelacakan. Hingga terindentifikasi nama pengendara sepeda motor adalah Aprian. Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten kemudian mendatangi rumah Aprian di Sleman. Selain itu, Unit Gakkum mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.

Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten mengidentifikasi mobil pelat merah itu merupakan kendaraan dinas Pemkab Madiun. Polisi kemudian mendatangi Madiun dan membawa kendaraan tersebut ke Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pengemudi mobil mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten guna dimintai keterangan pada Selasa (28/2/2023). Pengemudi mobil berinisial NS, 51, seorang PNS Pemkab Madiun merupakan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, sedangkan penumpang mobil pelat merah yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Edi Bintarjo, dan istrinya.

Dari kejadian itu, pengendara sepeda motor, Aprian, mengalami luka pada bagian punggung nyeri, bahu memar, sikut tangan kanan dan kiri memar. Selain itu lutut kaki kanan dan kiri memar dan sadarkan diri seusia kejadian. Aprian sempat dilarikan ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan diperbolehkan pulang untuk menjalani perawatan di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya