SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO —Seorang anak usia 16 Tahun, inisial ASK menabrak tiga mobil di sejumlah lokasi jalan Kota Solo pada Jumat (12/5/2023).

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto mengungkapkan pelaku kemungkinan akan dijerat sanksi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 1.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Suharto menjelaskan pasal tersebut bisa dipakai karena tidak ada korban jiwa atas laka yang terjadi.

“[Pemeriksaan] masih dalam proses, dilanjut nanti malam,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (15/5/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi di tiga lokasi, pertama Jalan Samudra Pasai Kadipiro, Banjarsari.

Kedua, Jalan A Yani Simpang Tiga Jalan Piere Tendean, Gilingan, Banjarsari. Lalu, lokasi ketiga di Jalan Letjend S Parman Simpang Tiga Jalan Setia Budi, Gilingan.

Kronologi awalnya, ASK mengemudikan Mercedes Benz AMC berpelat nomor D-1313-ZO dari utara ke selatan di jalan Samudra Pasai.

Karena ASK mengemudikan kendarannya terlalu ke kiri, kendaraannya menabrak Hyundai Avega AD-8847-ZT parkir di bahu jalan sebelah kiri menghadap ke selatan di Jalan Samudra Pasai.

Sesampainya di Simpang Tiga Jl. A. Yani dan Jl. Piere Tendean, ASK kembali menabrak Daihatsu Terios berpelat nomor AD-1684-YK mengenai body kanan. Setelah itu, ASK terus melaju meninggalkan lokasi kejadian.

Sesampai di Simpang Tiga Jl. S Parman dan Jl. Setia Budi Gilingan, ASK menabrak kendaraan lagi. Kendaraan tersebut yakni bagian belakang Daihatsu Xenia berpelat nomor AD-1519-NK. Setelah itu, ASK baru berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya