SOLOPOS.COM - Polisi bersama Dishubkominfo Jateng, Selasa (8/5), memeriksa bukaan median jalan di TKP kecelakaan maut antara mini bus Isuzu Elf dengan bus Sumber Kencono di Jalan Raya Kartasura-Boyolali. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Polisi bersama Dishubkominfo Jateng, Selasa (8/5), memeriksa bukaan median jalan di TKP kecelakaan maut antara mini bus Isuzu Elf dengan bus Sumber Kencono di Jalan Raya Kartasura-Boyolali. (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI—Jajaran Satlantas Polres Boyolali, Rabu (4/7/2012), melimpahkan berkas kasus kecelakaan maut di Banyudono, Selasa (5/5) lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pelimpahan dilakukan Kanit Laka Satlantas Polres Boyolali, Iptu M Arifin Suryani dan diterima Kasi Pidum Kejari Boyolali, Sri Harna sekitar pukul 11.00 WIB. Dua tersangka tabrakan maut juga diserahkan saat itu.

Mereka adalah sopir bus Sumber Kencono Nopol W 7801 UY, Poniran, 46, warga Krikilan, Ngembe, Beji, Pasuruan, Jawa Timur serta sopir mini bus Elf, Udin, 27, warga Todanan, Blora. “Karena berkas [berita acara pemeriksaan] dinyatakan lengkap atau P21 maka kami limpahkan ke JPU [jaksa penuntut umum]. Iya, dua tersangka kami serahkan,” kata Arifin kepada wartawan di Kantor Kejari Boyolali, Rabu.

Sementara barang bukti (BB) berupa bus dan minibus, lanjut dia, masih berada di kantor Satlantas Boyolali. BB itu bakal diserahkan ke jaksa bilamana diperlukan dalam proses persidangan.

Arifin menjelaskan berkas dua tersangka dipisah. Namun keduanya, diterangkan Arifin dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22/2009 tentang lalu lintas. “Ancaman hukuman enam tahun,” tukasnya.

Poniran, lanjut dia, dinilai melanggar batas kecepatan 60 km/jam di lokasi kejadian. Sementara Pudin dinilai tidak memperhatikan situasi saat membelokan kemudinya di lokasi kejadian. “udin tidak melihat situasi saat membelok sementara Poniran juga mengakui mengemudikan bus dalam kecepatan 80-90 km/jam saat itu,” tandasnya.

Sementara itu, Arifin membenarkan pihak Sumber Kencono belum memberikan santunan terhadap korban-korban seperti diatur dalam Pasal 273 UU No 22/2009. Mengenai hal itu, jaksa Sri Harna menerangkan pihak terkait memiliki batas waktu hingga persidangan dimulai.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu menewaskan tujuh orang penumpang minibus. Selain itu, dua penumpang minibus mengalami luka berat dan beberapa lainnya luka ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya