SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian laptopdi kawasan Pasar Turisari, Solo, Andri Muhansyah, 33, (kanan) diperiksa petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (24/6/2013). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka kasus pencurian laptopdi kawasan Pasar Turisari, Solo, Andri Muhansyah, 33, (kanan) diperiksa petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (24/6/2013). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Seorang anggota komplotan pencuri, Andri Muhansyah, 33, dihajar massa di kawasan Pasar Turisari, Solo. Dia ditangkap setelah menabrak sepeda motor di dekat lokasi pencurian.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan pantauan Solopos.com, lengan kanan pria asal Palembang itu masih lebam karena bekas pukulan warga. Rekan pencuri Andri berinisial B, malah lepas dari tangkapan warga.

“Yang saya boncengkan malah lolos. Warga tak tahu dia rekan saya, karena dia pura-pura menolong pengendara motor yang saya tabrak,” kata Andri kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (26/6/2013).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/6/2013). Andri mengaku datang diajak dua temannya dari Palembang, Sumatra Selatan. Dia tiba di Solo pada Minggu (23/6/2013). “Saya diajak menambah penghasilan. Feeling saja, tanpa rencana beraksi khusus di Solo,” ujar Andri yang mengaku bekerja berjualan pakaian di Palembang.

Kepada istrinya, Andri pergi ke Solo dengan alasan berbisnis laptop. Dia dan dua rekannya bertemu seseorang dari Surabaya. “Teman dari Surabaya yang menyediakan sepeda motor, dua. Kami menginap di losmen,” imbuhnya.

Dengan motor tersebut, mereka mengitari ruas-ruas jalan di Kota Solo. Mereka mencuri laptop di sebuah rumah di kawasan Pasar Turisari. “Caranya pura-pura ngetok pintu. Jika tak terlihat ada orang, baru [kami] masuk. Seperti itu juga yang dilakukan di Palembang,” tukas Andri.

Aksi mereka tepergok warga hingga teriakan “maling” spontan mengerahkan warga lain mengejar para pelaku. Kini, Andri harus memendam hasrat menambah penghasilan dengan cara tersebut karena harus mendekiam di tahanan Mapolsek Banjarsari.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, melalui Kanitreskrim, AKP Sunarto, menerangkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya