Soloraya
Senin, 13 Mei 2024 - 17:15 WIB

Gagal Dilantik, 3 Caleg PDIP Datangi KPU Sragen Sampaikan Keberatan

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Waluyo dan Wiwin Muji Lestari dari Kantor Wijaya Buana Law Firm Sragen Hendra Buana Wahyuadi (kanan) menunjukkan surat keberatan yang diserahkan ke KPU Sragen, Senin (13/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN-Tiga calon anggota legislatif (caleg) yang gagal dilantik akibat terbitnya Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen No. 732/2024 mendatangi Kantor KPU Sragen untuk menyampaikan keberatan, Senin (13/5/2024). Mereka mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPU dalam perubahan SK KPU Sragen No. 730/2024 tentang Caleg terpilih.

Awalnya caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 2, Rizka Ayu Yadi Putri, datang didampingi asistennya menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sragen. Namun, Kedatang Rizka justru diterima langsung Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N.

Advertisement

“Saya ke KPU ini untuk menemui PPID. Saya meminta salinan yang dibilangnya ada surat kesediaan pengunduran diri saya yang dikirim DPC PDIP ke KPU dan menjadi dasar KPU untuk mengubah SK Caleg terpilih. Saya sudah mengisi formulir dan diminta menunggu dalam tempo tujuh hari. Kita tunggu saja. Kalau di KPU Sragen tidak bisa, saya diminta ke informatika di Semarang,” jelas Rizka saat ditemui wartawan di KPU.

Rizka menanyakan alasan KPU mengubah SK Caleg terpilih. Dia datang ke KPU itu, ujar dia, untuk mengecek surat yang menjadi dasar KPU itu seperti apa, apalagi itu menyangkut namanya. “Selama ini saya belum pernah buat surat pengunduran diri. Bikin surat saja belum, apalagi tanda tangan. Setelah ini ya ada upaya hukum yang dilakukan lewat lawyer saja. Sebelumnya, kami juga sudah mengajukan permohonan penyelesaian ke Mahkamah Partai yang kini masih dalam proses. Saya meminta suara terbanyak tetap diakomodasi,” jelasnya.

Advertisement

Rizka menanyakan alasan KPU mengubah SK Caleg terpilih. Dia datang ke KPU itu, ujar dia, untuk mengecek surat yang menjadi dasar KPU itu seperti apa, apalagi itu menyangkut namanya. “Selama ini saya belum pernah buat surat pengunduran diri. Bikin surat saja belum, apalagi tanda tangan. Setelah ini ya ada upaya hukum yang dilakukan lewat lawyer saja. Sebelumnya, kami juga sudah mengajukan permohonan penyelesaian ke Mahkamah Partai yang kini masih dalam proses. Saya meminta suara terbanyak tetap diakomodasi,” jelasnya.

Pada siang harinya, giliran dua caleg PDIP yang gagal dilantik, Wiwin Muji Lestari dari Dapil Sragen 1 dan Waluyo, caleg dari Dapil Sragen 4, datang ke KPU bersama kuasa hukum mereka dari Kantor Wijaya Buana Law Firm Sragen, Hendra Buana Wahyuadi. Dalam kesempatan itu, Waluyo turut serta ke KPU sedangkan Wiwin tidak bisa ikut karena ada urusan di Jakarta.

Hendra Buana Wahyuadi bertindak atas nama dua kliennya tersebut bertemu dengan komisioner KPU Sragen untuk menyampaikan surat keberatan atas penerbitan SK KPU No. 732/2024 tertanggal 8 Mei 2024 tentang Perubahan SK KPU Sragen No. 730/2024.

Advertisement

Partai yang dimaksud PDIP karena mereka berdua merupakan caleg dari PDIP Sragen. Dia menyatakan surat pengunduran diri dari Wiwin dan Waluyo sudah dicabut. Dia menjelaskan surat pencabutan disampaikan ke partai dan ditembuskan ke KPU. Atas dasar itulah, Hendra bertindak atas nama dua kliennya menyatakan keberatan dan mengajukan surat keberatan ke KPU atas perubahan SK yang diterbitkan 8 Mei 2024, yakni SK KPU Sragen No. 732/2024. SK tersebut, terang dia, yang mengubah status dua kliennya yang awalnya caleg terpilih ditarik parpol dan digantikan caleg lainnya.

Dia menyampaikan keberatan itu konsekuensinya pada sistem administrasinya dan hal itu dikembalikan ke KPU karena dasar keputusan yang dipakai KPU dinilai tidak sah karena surat pengunduran diri kedua kliennya sudah dicabut sebelumnya tetapi masih digunakan menjadi dasar mengubah SK. Dia mengatakan kalau KPU tidak merespons surat keberatan itu maka akan melakukan upaya banding ke KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Tuntutan kami dikembalikan pada keputusan awal dalam SK KPU No. 730/2024. Suatu pernyataan sudah dicabut maka tidak berlaku lagi tetapi masih digunakan sebagai dasar itu sah atau tidak. Penarikan caleg oleh partai itu ada dasarnya, yakni pengunduran diri. Partai harus fair. KPU dan Bawaslu tahu dasar surat itu sebenarnya sudah tidak berlaku,” jelasnya.

Advertisement

Caleg PDIP Sragen, Waluyo, merasa sangat keberatan dengan perubahan SK tersebut. Selama ini, Waluyo mengaku juga belum mendapat tembusan atas penetapan dan perubahan SK KPU itu. “Tujuannya kami meminta hak kami dikembalikan dan ditetapkan sesuai UU Pemilu 2024,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N. mengatakan pencabutan surat pengunduran diri dan surat pengunduran diri caleg dari partai itu sudah diklarifikasi KPU ke pimpinan parpol, dalam hal ini DPC PDIP Sragen. Dia menjelaskan KPU hanya klarifikasi ke parpol karena peserta Pemilu 2024 itu parpol bukan caleg. Dia menerangkan surat keberatan yang dilayangkan caleg sudah diregistrasi dan nantinya akan dikaji KPU serta bila perlu maka dikonsultasikan ke KPU Jateng.

“Keberatan itu merupakan hak warga. Keputusan KPU itu didasarkan pada Peraturan KPU No. 6/2024, petunjuk teknis No. 503/2024, dan adanya Surat KPU No. 664/2024. Terkait dengan surat penarikan caleg oleh parpol, kami mengacu pada Pasal 426 UU No. 7/2017. Penarikan caleg itu menjadi hak parpol. Jadi perubahan SK itu dilakukan karena ada yang mengunduran diri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi syarat lainya. Awalnya mereka diikutkan dalam penetapan calon terpilih. Pascapenetapan caleg terpilih dilakukan mekanisme klarifikasi ke parpol terkait dengan adanya surat pengunduran diri,” jelas dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif