Soloraya
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Boyolali Ungkap Tersangka Bimbing Syahadat Korban

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rekonstruksi pembunuhan pengusaha tembaga asal Tumang, Boyolali, Bayu Handono, dengan tersangka Irwan alias Ibam di rumah korban Kebonso, Pulisen, Rabu (26/6/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga asal Tumang, Bayu Handono, digelar di rumah korban wilayah Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Rabu (26/6/2024).

Dalam rekonstruksi, terungkap tersangka pembunuhan, Irwan, sempat membimbing korban Bayu Handono untuk mengucap syahadat sebelum menggorok leher korban.

Advertisement

“Ayo, Mas. Biar jalanmu terang disambung dengan kata ashaduallah illahaillahllah, wa ashaduanna muhammadarrosulullah,” ungkapnya dalam rekonstruksi didampingi petugas kepolisian dan jaksa. Akan tetapi, Bayu Handono tidak menjawab lalu Irwan menggorok leher korban.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengungkapkan dalam rekonstruksi pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terdapat 38 adegan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengungkapkan dalam rekonstruksi pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terdapat 38 adegan.

Diketahui, kejadian pembunuhan pada Rabu (1/5/2024) dan jasad ditemukan pada Jumat (3/5/2024).

“Atas petunjuk dari JPU [Jaksa Penuntut Umum], kami melakukan rekonstruksi untuk memberikan gambaran nyata peristiwa terjadi,” ujar dia seusai rekonstruksi.

Advertisement

Selanjutnya, ia mengatakan tidak ada temuan baru dalam rekontruksi karena hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepolisian.

“Terkait pada saat rekonstruksi pelaku mengucapkan syahadat sebenarnya sudah tertuang dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan],” kata dia.

Selanjutnya, Joko mengatakan korban dibunuh diawali dengan dibacok celurit atau arit berulangkali. Lalu dipukul dengan palu milik korban yang ditemukan tersangka di rak sepatu. Dan terakhir disayat atau digorek leher korban dengan celurit yang disiapkan.

Advertisement

“Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena benturan di kepala belakang dan meninggal karena kehabisan darah,” jelas dia.

Sebelum meninggalkan rumah, Irwan memastikan bahwa Bayu telah meninggal dunia. Langkah selanjutnya setelah rekonstruksi, Satreskrim Polres Boyolali bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali untuk dilakukan penelitian ulang.

“Pasal yang disangkakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan pembunuhan maupun pencurian yang disertai kekerasan lalu mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menyampaikan rekonstruksi adalah rangkaian tindakan penyidik untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum. Ia mengatakan sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Boyolali telah mengirimkan berkas tahap I.

“Setelah kami lakukan penelitian berkas perkara, secara kronologi cerita yang kami dapatkan dari BAP baik saksi dan tersangka sudah tergambar bagaimana kronologi kejadian,” kata dia.

Akan tetapi, untuk mempermudah pembuktian di persidangan, JPU meminta untuk dilakukan rekonstruksi sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Selanjutnya, JPU bakal menunggu maksimal selama 14 hari setelah berkas perkara P-19 dari penyidik.

“Nantinya penyidik harus menyerahkan kepada kami berkasnya apakah petunjuk yang telah diberikan kepada mereka sudah dipenuhi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif