Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Sragen (Solopos.com) – Dua organisasi masyarakat (Ormas) menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan Pengadilan Negeri (PN) Sragen dalam waktu bersamaan, Kamis (13/10/2011).
Belasan aktivis Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) menuntut Kejari segera menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Sragen. Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Deras) mendatangi PN Sragen untuk mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasasi kasus dana purnabhakti sejumlahKedatangan aktivis Forkos ke Kejari diterima Kasi Intelijen Kejari, Supriyanto, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta seorang jaksa di ruang pertemuan Kejari. Mereka menyampaikan desakan kepada Kejari agar segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Sragen dan kasus lainnya.
Bendahara Forkos, Ngadiman, saat dihubungi Espos, mengungkapkan tujuan Forkos ke Kejari hanya untuk mengawal penegakan hukum di Sragen, terutama sejumlah kasus dugaan korupsi di Sragen. Salah satunya, menurut dia, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) ke sejumlah pondok pesantren (Ponpes) dan madrasah. “Kami hanya ingin sejumlah kasus pidana itu segera diselesaikan,” paparnya.
Sementara, Ketua LSM Deras Sragen, Sunarto, mengungkapkan belasan aktivis Deras sengaja ke PN untuk menanyakan putusan MA tentang kasasi para terdakwa kasus dugaan dana purnabakti. Menurut dia, mereka mempertanyakan mengapa kasus itu sampai sekarang tidak ada kejelasan. “Kami juga mempertanyakan kapan eksekusi para terdakwa kasus purnabhakti itu? Kami diterima langsung Ketua PN Sragen, Didiek Riyono Putro dan sejumlah hakim. Dari pertemuan itu, kami diminta mengirim surat resmi ke PN. Surat dari kami itu akan dijadikan lampiran untuk mengirim surat ulang ke MA,” tegasnya.
Hakim PN Sragen, Sutrisno SH, didampingi Panitera PN Sragen, Joko Suhatno, mengungkapkan PN segera mengirim surat ke MA untuk mempertanyakan putusan kasasi dana purnabhakti Sragen. “Dalam waktu dekat, kami segera mengirim surat. Yang jelas dulu putusan MA sudah pernah turun ke Sragen, tapi karena ada kesalahan kutipan, maka putusan itu dikembalikan lagi ke MA,” pungkasnya.
trh