SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti serta pelaku pengeroyokan terhadap dua orang di salah satu koperasi di Delanggu, Selasa (7/2/2023). Foto diambil Selasa (7/2/2023) di Mapolres Klaten. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Berkas kasus tagih utang berujung pengeroyokan yang terjadi di salah satu koperasi wilayah Kecamatan Delanggu pada Januari lalu dilimpahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Klaten. Ada delapan tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban dua orang tersebut.

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang memegangi, ada yang menendang, ada yang memukul. Masing-masing memiliki peran dan itu sudah diperinci dalam berkas pemeriksaan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Korban sempat masuk ke rumah sakit dan sudah kami periksa. Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan sehingga saat ini proses pemeriksaan berkas di kejaksaan,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, belum lama ini.

Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Umar menjelaskan motif para pelaku melakukan pengeroyokan lantaran tersinggung dengan kata-kata bernada tinggi yang dikeluarkan salah satu korban saat terjadi mediasi di koperasi wilayah Delanggu, Klaten. Para pelaku yang saat kejadian berada di lokasi langsung memukuli korban secara bersama-sama.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada di salah satu koperasi di wilayah Kecamatan Delanggu, Sabtu (7/1/2023) pukul 00.30 WIB. Kasus itu bermula ketika korban diketahui menagih tunggakan salah satu nasabah koperasi di Delanggu. Padahal, korban bukan karyawan koperasi tersebut melainkan koperasi yang berbeda.

Koperasi di Delanggu tidak terima dengan tindakan korban dan melakukan pengecekan silang. Hasilnya ternyata benar korban telah menagih tunggakan nasabah koperasi di Delanggu. Kedua pihak kemudian melakukan mediasi dan disepakati korban harus mengembalikan dana 10 kali lipat dari nilai tunggakan nasabah yang sudah dia tagih senilai Rp150.000.

Diawali Percekcokan

Artinya, korban harus mengembalikan dana senilai Rp1,5 juta. Dilatarbelakangi beberapa pertimbangan, korban melakukan klarifikasi kepada pengurus koperasi di Delanggu. “Di sana ada percekcokan, akhirnya korban dikeroyok,” kata Umar.

Teman korban yang ikut saat mendatangi koperasi di Delanggu tersebut kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polsek Delanggu, Klaten. “Dari Polsek kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polres Klaten dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Umar.

Saat kejadian, ada 30 orang yang berada di lokasi. Namun, dari hasil pemeriksaan hanya delapan orang yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dua korban. Umar menjelaskan para pelaku ada yang karyawan koperasi ada pula teman karyawan koperasi yang saat kejadian berada di lokasi.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan dua orang menjadi korban pengeroyokan pada perkara itu masing-masing bernama Triaji Pamungkas, 22, warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen dan Giyan Tetuko, 23, warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Sementara, kedelapan tersangka yakni Kurniawan Priyantono, 28, warga Kalasan, Sleman, DIY; Banteng Bagus Aldino, 27, warga Ketandan, Klaten Utara; Aditya Bayu Prasetya, 22, warga Kartasura, Sukoharjo. Lalu Noven Teguh Saputra, 22, warga Banjarsari, Solo; Vryzas Frygy Alman Fauzi, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah.

Lalu Rusdi Badar, 24, warga Banjarsari, Solo; Prabowo Setiadi Sampurno, warga Andong, Boyolali, dan Dimas Kristiyanto, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya