Soloraya
Kamis, 9 Februari 2023 - 01:56 WIB

Tagih Utang Koperasi Berujung Pengeroyokan di Klaten, 8 Orang Jadi Tersangka

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti serta pelaku pengeroyokan terhadap dua orang di salah satu koperasi di Delanggu, Selasa (7/2/2023). Foto diambil Selasa (7/2/2023) di Mapolres Klaten. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan di salah satu koperasi di Kecamatan Delanggu, Klaten. Pengeroyokan bermula penagihan tunggakan utang nasabah koperasi oleh karyawan koperasi yang berbeda.

Permasalahan itu sempat dimediasi namun diduga karena tersulut kata-kata bernada tinggi yang diucapkan salah satu korban saat mediasi, delapan orang melakukan penganiayaan.

Advertisement

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan peristiwa itu terjadi di salah satu koperasi simpan pinjam yang berlokasi di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Sabtu (7/1/2023). Dua orang menjadi korban pengeroyokan, masing-masing bernama Triaji Pamungkas, 22, warga Sambirejo, Sragen, dan Giyan Tetuko, 23, warga Ngrampal, Sragen.

“Para pelaku emosi karena korban Muhammad Triaji Pamungkas membawa uang tagihan nasabah koperasi dan korban Giyan Tetuko mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi saat mediasi, terjadilah pengeroyokan terhadap dua korban tersebut,” kata Wakapolres kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Advertisement

“Para pelaku emosi karena korban Muhammad Triaji Pamungkas membawa uang tagihan nasabah koperasi dan korban Giyan Tetuko mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi saat mediasi, terjadilah pengeroyokan terhadap dua korban tersebut,” kata Wakapolres kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan perkara pengeroyokan itu bermula ketika korban menagih tunggakan utang salah satu nasabah koperasi di Delanggu senilai Rp150.000. Padahal, korban adalah karyawan operasi lain.

“Pihak koperasi di Delanggu itu tidak terima. Setelah dicek ternyata benar korban telah menagih [tunggakan utang] di koperasi yang bukan wilayahnya. Setelah ada mediasi disepakati korban harusnya mengembalikan 10 kali lipat atau menjadi Rp1,5 juta,” kata Umar.

Advertisement

Teman korban pengeroyokan yang ikut saat mendatangi koperasi di Delanggu, Klaten, tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Delanggu. “Dari Polsek kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polres Klaten dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Umar.

Pada saat itu juga polisi mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan. “Kami sudah lakukan reka ulang, kami periksa saksi-saksi, kami periksa korban di rumah sakit dan terbukti delapan orang ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Umar menjelaskan saat kejadian ada sekitar 30 orang di koperasi itu. Namun, dari hasil pemeriksaan hanya adelapan orang yang terbukti melakukan pengeroyokan. “Sebagian pelaku karyawan koperasi dan sebagian mungkin teman-teman dari karyawan itu,” kata Umar.

Advertisement

Korban atas nama Triaji Pamungkas menjalani perawatan di rumah sakit di Sragen. Sementara korban atas nama Giyan Tetuko menjalani rawat jalan.

Salah satu tersangka, Prabowo Setyadi, mengatakan korban sebelumnya sudah menyepakati pengembalian uang sebesar 10 kali lipat. Tetapi, Prabowo melanjutkan korban justru kabur entah ke mana.

Tersulut Kata Bernada Tinggi

“Mblenjani janji. Ketemu orangnya waktu ditagih itu disuruh mengembalikan setengahnya dulu tidak apa-apa. Setengahnya itu Rp750.000. Tetapi korban ada salah satu pihak, Giyan Tetuko, tidak terima dan mengucapkan kata-kata bernada tinggi,” kata  Prabowo.

Advertisement

Prabowo mengatakan ia dan teman-temannya tidak terima dengan hal itu. Apalagi menurut Prabowo, Giyan Tetuko sebelumnya tidak tahu duduk permasalahannya.”Dia [Giyan Tetuko] justru menggunakan nada tinggi, tidak terima Triaji mengembalikan uang Rp750.000,” katanya.

Dari data polisi, kedelapan tersangka masing-masing bernama Kurniawan Priyantono, 28, warga Kalasan, Sleman, DIY. Kemudian Banteng Bagus Aldino, 27, warga Ketandan, Klaten Utara; Aditya Bayu Prasetya, 22, warga Kartasura, Sukoharjo; Noven Teguh Saputra, 22, warga Banjarsari, Solo.

Selanjutnya Vryzas Frygy Alman Fauzi, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah; Rusdi Badar, 24, warga Banjarsari, Solo; Prabowo Setyadi Sampurno, warga Andong, Boyolali, dan Dimas Kristiyanto, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah.

Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif