SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan kabur. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Tahanan kabur Boyolali, terdakwa kasus narkoba kabur setelah dibantu dua orang merusak kunci gembok ruang tahanan PN.

Solopos.com, BOYOLALI–Terdakwa kasus narkoba, Mulyanto, 40, warga Perum Puri Pratama II No.39 RT 006/RW 005, Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali, kabur dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali saat hendak mengikuti sidang putusan di PN setempat, Kamis (1/10/2015) siang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (2/10/2015),  pada Kamis pagi ada tujuh terdakwa yang dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali dan masuk ke ruang tunggu tahanan PN untuk mengikuti sejumlah agenda sidang. Mulyanto berada di antara tujuh terdakwa tersebut.

Menjelang pukul 11.00 WIB, ada sekitar dua orang yang diduga pembesuk mendekati ruang tahanan. Ruang tahanan itu berlokasi di bagian paling belakang sisi timur gedung PN dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari ruang sidang.

Mulyanto diduga telah dibantu dua orang rekannya yang ada di luar tahanan itu untuk merusak gembok ruang tunggu tahanan.

Saat kejadian, tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali tengah sibuk mempersiapkan agenda sidang. Saat itulah Mulyanto dengan dibantu teman-temannya berhasil membuka kunci gembok. Kunci gembok turut diambil dari pintu ruang tahanan.

Saat kejadian tersebut, kunci asli gembok ruang tunggu tahanan ada di tangan petugas penjaga ruang tahanan yang tak lain adalah tim dari kepolisian.

Mulyanto diduga kabur lewat pintu gerbang sebelah barat karena kunci gembok ruang tunggu tahanan ditemukan di samping pintu gerbang tersebut. Saat Mulyanto kabur, enam terdakwa lain tidak ikut kabur. Mereka tetap berada dalam ruang tunggu tahanan.

Dari keterangan tukang parkir PN Boyolali, ada orang yang membantu Mulyanto kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan melarikan diri ke arah utara.

Pihak Kejari Boyolali membenarkan kejadian tersebut. “Betul. Ada satu terdakwa yang kabur saat hendak disidang. Kemarin [Kamis] agendanya adalah sidang putusan. Kebetulan terdakwa dituntut hukuman penjara 12 tahun karena kasus narkoba. Sidang tuntutannya sudah digelar sepekan sebelumnya,” kata Kepala Kejari Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Intel, Faetony Yossy Abdullah, ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Jumat.

Ditanya masalah pengamanan, Fateony menjelaskan setiap hendak sidang, tim kejaksaan yang bertugas membawa terdakwa dari Rutan ke PN Boyolali  selalu meminta pengawalan polisi untuk pengamanan. Jumlahnya ada empat personel.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim AKP Andie Prasetyo, menjelaskan Mulyanto adalah tahanan limpahan dari Polda Jateng.

“Terkait kejadian kemarin, kami sudah berupaya mengejar dan melacak posisi terdakwa. Minta doanya agar terdakwa bisa segera kami tangkap,” kata Kasatreskrim.

Untuk penyelidikan, empat anggota Unit Sabhara yang bertugas di ruang tunggu tahanan PN Boyolali saat kejadian sudah diperiksa Provos Polres Boyolali.  Sementara, enam terdakwa lain yang tetap berada di ruang tunggu tahanan dan diduga melihat saat Mulyanto kabur, belum diminta keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya