SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Pemilihan kepala desa atau pilkades serentak gelombang I 2023 bakal digelar di 67 desa yang tersebar 22 kecamatan Kabupaten Klaten, pada Rabu Pahing, 5 Juli 2023.

Meski masih sekitar empat bulan lagi, tahapan-tahapan pilkades tersebut segera dimulai tepatnya pada akhir Maret ini. Pemkab Klaten sudah menetapkan tahapan dan jadwal pilkades tersebut yang dimulai dengan persiapan pada 29-31 Maret 2023.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, berikut jadwal dan tahapan lengkap pilkades serentak gelombang I 2023:

– Tahapan persiapan pemilihan di desa: 29-31 Maret 2023
– Pemutakhiran dan validasi data pemilih: 1-6 April 2023
– Penyusunan daftar pemilih sementara: 8-10 April 2023
– Pengumuman daftar pemilih sementara: 11-13 April 2023
– Pencatatan data pemilih tambahan: 14-17 April 2023
– Pengumuman daftar pemilih tambahan: 18-20 April 2023
– Penetapan daftar pemilih tetap: 27 April 2023
– Pengumuman daftar pemilih tetap: 28 April hingga 2 Mei 2023
– Penjaringan bakal calon kades: 3-8 Mei 2023
– Pengumuman hasil penjaringan bakal calon kades: 9-10 Mei 2023
– Penyaringan bakal calon kades: 11-20 Mei 2023
– Penetapan bakal calon kades menjadi calon kades: 15 Juni 2023
– Kampanye: 27-30 Juni 2023
– Masa tenang: 1-4 Juli 2023
– Pemungutan dan penghitungan suara: 5 Juli 2023
– Penetapan calon kades terpilih dengan keputusan panitia pemilihan: 6-8 Juli 2023
– Pelantikan calon kades terpilih: 27 September 2023

Sedangkan 67 desa yang menggelar pilkades serentak gelombang I 2023 Klaten pada 5 Juli ini meliputi:

Kecamatan Cawas
1. Barepan
2. Gombang
3. Nanggulan
4. Plosowangi
5. Tlingsing

Kecamatan Ceper
1. Jombor
2. Kajen
3. Kujon
4. Kurung
5. Ngawonggo

Kecamatan Gantiwarno
1. Ngandong

Kecamatan Jatinom
1. Mranggen
2. Socokangsi
3. Gedaren
4. Temuireng

Kecamatan Jogonalan
1. Bakung
2. Dompyongan
3. Granting
4. Plawikan
5. Prawatan
6. Tambakan

Kecamatan Juwiring
1. Pundungan
2. Tlogorandu
3. Taji

Kecamatan Karanganom
1. Karangan
2. Tarubasan
3. Kunden
4. Troso

Kecamatan Karangdowo
1. Karangtalun
2. Kupang
3. Sentono
4. Tambak

Kecamatan Karangnongko
1. Blimbing
2. Gemampir
3. Jiwan
4. Kanoman
5. Karangnongko

Kecamatan Kebonarum
1. Gondang
2. Karangduren
3. Ngrundul
4. Basin

Kecamatan Kemalang
1. Keputran
2. Tlogowatu

Kecamatan Klaten Selatan
1. Kajoran
2. Karanglo

Kecamatan Klaten Utara
1. Karanganom
2. Sekarsuli

Kecamatan Manisrenggo
1. Taskombang
2. Tijayan

Kecamatan Ngawen
1. Gatak

Kecamatan Pedan
1. Kedungan
2. Sobayan

Kecamatan Polanharjo
1. Glagahwangi

Kecamatan Prambanan
1. Brajan
2. Taji

Kecamatan Trucuk
1. Jatipuro
2. Mandong
3. Sabranglor
4. Wanglu



Kecamatan Tulung
1. Kemiri
2. Kiringan

Kecamatan Wedi
1 Birit
2. Kadilanggon

Kecamatan Wonosari
1. Bolali
2. Bulan
3. Jelobo

Anggaran Pilkades dari Pemkab Klaten

Sebelumnya diberitakan, penyelenggaraan pilkades akan didanai dari APBD Klaten dan anggaran pendapatan dan belanja (APB) masing-masing desa yang menggelar pilkades. Pemkab Klaten mengalokasikan anggaran Rp4,4 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak gelombang I 2023.

Nilai anggaran dari APBD untuk masing-masing desa bervariasi, salah satunya mempertimbangkan potensi jumlah pemilih. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermasdes Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan pilkades serentak dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 26/2019.

Dalam Perbup itu diatur jumlah bakal calon kades paling sedikit dua orang atau paling banyak lima orang dan yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kades. Jika bakal calon kades yang memenuhi persyaratan sebagai calon kades ternyata lebih dari lima, panitia pemilihan melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan itu dengan penilaian kumulatif atas tiga variabel meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, serta usia. Pengalaman bekerja di pemerintahan itu yang dimaksud bekerja di pemerintahan desa setempat minimal lima tahun.

Pengalaman bekerja di pemerintahan desa tetapi bukan di desa tempat calon itu maju tidak dihitung. Jika dalam penilaian tersebut belum bisa meranking lima teratas lantaran ada skor yang sama terutama pada urutan terakhir, bakal digelar ujian tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya