Soloraya
Selasa, 5 Juli 2022 - 14:41 WIB

Tahu Belum, Sekarang Kasih Nama Anak Tak Boleh Hanya Satu Kata

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. (Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar masih menemukan adanya orang tua yang memberi nama anaknya hanya dengan satu kata (sebelumnya tertulis “satu suku kata”). Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, hal itu tidak diperbolehkan.

Dalam aturan yang diberlakukan sejak 21 April 2022 lalu itu, pemberian nama anak minimal dua kata, misal “Slamet Raharjo”. Ada pula batas maksimalnya, yakni 60 karakter dengan spasi, tidak boleh lebih.

Advertisement

Demikian disampaikan Sekretaris Disdukcapil Karanganyar, Hangestiningsih, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (4/7/2022).  “Sebagian besar yang mengajukan pembuatan akta kelahiran sudah memberi nama anaknya dengan minimal dua kata. Tapi yang mengajukan satu kata juga masih ada, tapi tidak banyak,” ujarnya.

Ia mengaku masih ada warga yang belum mengetahui aturan pemberian nama tersebut sehingga masih ada orang tua yang memberi nama anaknya dengan satu kata, misal “Budi”, seharusnya “Budi Laksono” atau “Budi Bagus” atau lainnya dengan dua kata atau lebih.

Advertisement

Ia mengaku masih ada warga yang belum mengetahui aturan pemberian nama tersebut sehingga masih ada orang tua yang memberi nama anaknya dengan satu kata, misal “Budi”, seharusnya “Budi Laksono” atau “Budi Bagus” atau lainnya dengan dua kata atau lebih.

Baca Juga: Ternyata Tak Boleh Beri Nama Anak Cuma Satu Kata, Ini Kata Disdukcapil

Nama tidak boleh disingkat, harus ditulis lengkap. Nama dengan dua kata ini supaya bisa berkontribusi terhadap lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor.

Advertisement

Nama seseorang juga tidak boleh terlalu panjang, maksimal 60 karakter termasuk spasi. “Maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca,” ujarnya.

Selain itu, Permendagri juga mengatur nama tidak boleh bermakna negatif, multitafsir, dan sulit dibaca. Nama marga atau nama famili lainnya boleh diberikan dalam kesatuan nama.

Baca Juga: Penghayat Kepercayaan di Solo Kian Pudar, Sederet Faktor Jadi Pemicu

Advertisement

“Misalnya ada marga Nainggolan, boleh mencantumkannya. Sedangkan gelar pendidikan, gelar adat, gelar keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran. Gelar-gelar itu hanya boleh dicantumkan pada kartu keluarga.”

Ketika petugas Disdukcapil menemui pengajuan nama dengan satu kata tersebut, pemohon disarankan untuk menambah satu kata lagi atau lebih pada nama yang diajukan. Pemohon juga diminta merevisinya di surat kelahiran yang dikeluarkan kantor desa domisili yang bersangkutan.

“Kami sarankan untuk merevisinya ke desa. Meskipun nama ini adalah hak orang tua, namun mereka mengikuti saran untuk memberikan nama minimal dua kata,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif