Solopos.com, BOYOLALI–Ratusan kendaraan bermotor terpaksa diamankan Jajaran Poles Boyolali, pada malam tahun baru, Rabu (1/1/2014) dini hari.
Selain 158 kendaraan kena tilang, ada sekitar 30 motor yang ditahan.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas pada perayaan malam tahun baru tetap ditindak. Pengendara dirazia di depan Polsek boyolali Kota dan depan Pos Lilin Candi depan Pasar Boyolali Kota.
Upaya penertiban ini dilakukan mengingat pusat perayaan malam tahun baru di Boyolali ada di depan Pasar Boyolali Kota tepatnya di tugu jam pasar.
Dalam penertiban itu aparat Satlantas menindak pengendara tidak berhelm, motor tanpa spion, knalpot yang dilepas serta motor tanpa surat-surat.
bahkan dari pantauan Espos di Mapolsek Boyolali Kota banyak pengendara pemabuk. Kendaraan tanpa surat-suratpun terpaksa diamankan dan ditahan.
“Termasuk anak-anak tanpa Surat Iain mengemudi (SIM),” kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Alil Rinenggo, saat ditemui Espos, di lokasi, Rabu dini hari.