SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Keluarga miskin (Gakin) di Kota Bengawan pemegang kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) gold  serta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diusulkan gratis jasa pemakaman dan pengabuan mayat mulai tahun depan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Retribusi Daerah menyepakati kajian ulang mengenai tarif pemakaman. Kesepakatan itu muncul dalam rapat kerja (Raker) antara Pansus dengan sejumlah dinas terkait termasuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD Solo, Jumat (22/10).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Salah seorang anggota Pansus, Janjang Sumaryono Adi mengungkapkan usulan kenaikan tarif retribusi pemakaman dipastikan akan memberatkan masyarakat miskin. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam Raperda retribusi nantinya diatur mengenai penggratisan tarikan pelayanan pemakaman khusus untuk Gakin.

Siapa saja Gakin yang digratiskan dalam pelayanan pemakaman, menurut Janjang bisa mengacu kepada mereka yang memegang PKMS gold maupun Jamkesmas dari pemerintah pusat. “Bagi para pemegang PKMS gold maupun Jamkesmas sebaiknya dibebaskan dari retribusi pemakaman. Usulan ini sebaiknya dimasukkan dalam salah satu pasal Raperda,” ungkap dia, Jumat.

Menanggapi usulan Janjang, Ketua Pansus Raperda retribusi, Abdullah AA menyatakan kesepakatannya. Dia mengatakan, dari kurang lebih 500.000 orang warga Solo, sebagian di antaranya yakni sekitar 132.000 orang termasuk Gakin pemegang PKMS gold maupun Jamkesmas. Mereka inilah, sambung Dullah, yang seharusnya ditanggung Pemkot dalam hal biaya pemakaman seperti halnya bidang pendidikan maupun kesehatan.

Mengenai biaya pemakaman Gakin, Dullah menambahkan, bisa disubsudi silang dari warga yang mampu. Oleh sebab itu, kebijakan yang dimaksud tidak akan membebani APBD.

Perwakilan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), M Yani mengungkapkan siap melakukan kajian mengenai mekanisme penggratisan pelayanan pemakaman bagi Gakin.

Lebih lanjut, imbuhnya, penggratisan biaya pemakaman untuk Gakin bisa diselipkan di pasal yang mengatur mengenai keringanan bagi Gakin yakni pasal 186. Namun demikian lebih teknisnya usulan penggratisan tersebut akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya