SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menandatangani berita acara persetujuan KUA PPAS 2022 di dalam forum rapat terbuka di Gedung DPRD Sragen, Rabu (3/11/2021) malam. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan berutang Rp160 miliar kepada pihak ketiga dengan sistem stand by loan, yakni komitmen pinjaman dengan mekanisme khusus. Tahun depan, Pemkab berencana mengambil pinjaman awal senilai Rp46,25.

Di tahun yang sama, Pemkab juga wajib mengangsur pinjaman itu senilai Rp25 miliar. Dalam sistem stand by loan tersebut, saat proses pinjam-meminjam terjadi ada kesepakatan di mana dana utang itu tidak bisa digunakan kecuali untuk tujuang yang sudah disepakati.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Nilai pinjaman awal Rp46,25 miliar itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran, Plafon, dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022. Dokumen ini ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Sragen pada rapat paripurna di DPRD Sragen, Rabu (3/11/2021) malam.

Baca Juga: Forum Masyarakat Sragen Minta Pemkab Urungkan Niat Utang Rp160 Miliar

Sebelum KUA PPAS 2022 disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen menyampaikan laporan hasil pembahasannya. Juru bicara Banggar DPRD Sragen, Eko Muji Suharto, menyampaikan pada pendapatan daerah tidak ada penambahan anggaran sehingga nilainya tetap Rp2,15 triliun.

Demikian pula pada pos belanja daerah, sebut dia, juga tidak ada penambahan anggaran sehingga sama dengan rencana awal Rp2,38 triliun. Dengan demikian, Eko menyampaikan defisit anggaran di 2022 tetap di angka Rp230,428 miliar.

“Dalam pembiayaan daerah terdapat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya senilai Rp233,178 miliar dan penerimaan pinjaman Rp46,25 miliar. Sementara pengeluaran Rp50 miliar yang terdiri atas penyertaan modal Rp25 miliar dan angsuran pinjaman Rp25 miliar,” ujar Eko.

Baca Juga: Gerindra Sempat Tawarkan Solusi agar Pemkab Sragen Tak Utang, Tapi…

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan pinjaman sudah disetujui dengan sistem stand by loan. Dia mengatakan pengajuan utang pertama di 2022 dan pengajuan utang kedua dilakukan di 2023.

“Dana pinjaman itu selama belum dipakai ya belum ada bunganya,” ujar Yuni, sapaan Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya