SOLOPOS.COM - Sebanyak 43 guru SMK se-Kabupaten Sragen mengikuti Workshop Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Sabtu (20/8/2022) di Hotel Surya Sukowati. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Semua sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMP di Kabupaten Sragen wajib melaksanakan kurikulum Merdeka pada 2023. Saat ini mayoritas sekolah masih menggunakan kurikulum 2013 (K-13), namun sudah mengarah ke kurikulum Merdeka.

“Kurikulum Merdeka merupakan program pemerintah pusat. Sebenarnya sekolah di Sragen sudah mengarah pada kurikulum Merdeka, meskipun masih ada yang menggunakan kurikulum 2013,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi, saat ditemui Solopos.com, Jumat (25/11/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia menilai pola pikir guru sekarang sudah mengarah pada kurikulum Merdeka. Mulai 2023, Disdikbud Sragen akan menerapkan kurikulum Merdeka di  semua sekolah. Untuk mendukung kurikulum Merdeka, banyak sekolah yang menjadi sekolah penggerak.

Menurut Suwardi, ada 81 sekolah penggerak di Sragen yang terdiri atas 25 PAUD, 44 SD, dan 12 SMP. Sedangkan untuk jumlah guru Penggerak ada 169 orang yang menyebar di PAUD, SD, dan SMP.

Baca Juga: Ratusan Guru di Karanganyar Menjerit, Tunjangan Sertifikasi Tak Cair

Mengutip ditpsd.kemdikbud.go.id, kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Ada dua tujuan utama yang mendasari kebijakan ini. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.

Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap.

Baca Juga: Siswa SDN Kroyo Sragen Dikenalkan Permainan Tradisional yang Mulai Hilang

Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru.

Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.

Perubahan kerangka kurikulum tentu menuntut adaptasi oleh semua elemen sistem pendidikan. Proses tersebut membutuhkan pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya