Soloraya
Jumat, 25 November 2022 - 17:26 WIB

Tahun Depan, Semua Sekolah di Sragen Terapkan Kurikulum Merdeka

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 43 guru SMK se-Kabupaten Sragen mengikuti Workshop Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Sabtu (20/8/2022) di Hotel Surya Sukowati. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Semua sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMP di Kabupaten Sragen wajib melaksanakan kurikulum Merdeka pada 2023. Saat ini mayoritas sekolah masih menggunakan kurikulum 2013 (K-13), namun sudah mengarah ke kurikulum Merdeka.

“Kurikulum Merdeka merupakan program pemerintah pusat. Sebenarnya sekolah di Sragen sudah mengarah pada kurikulum Merdeka, meskipun masih ada yang menggunakan kurikulum 2013,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi, saat ditemui Solopos.com, Jumat (25/11/2022).

Advertisement

Ia menilai pola pikir guru sekarang sudah mengarah pada kurikulum Merdeka. Mulai 2023, Disdikbud Sragen akan menerapkan kurikulum Merdeka di  semua sekolah. Untuk mendukung kurikulum Merdeka, banyak sekolah yang menjadi sekolah penggerak.

Menurut Suwardi, ada 81 sekolah penggerak di Sragen yang terdiri atas 25 PAUD, 44 SD, dan 12 SMP. Sedangkan untuk jumlah guru Penggerak ada 169 orang yang menyebar di PAUD, SD, dan SMP.

Advertisement

Menurut Suwardi, ada 81 sekolah penggerak di Sragen yang terdiri atas 25 PAUD, 44 SD, dan 12 SMP. Sedangkan untuk jumlah guru Penggerak ada 169 orang yang menyebar di PAUD, SD, dan SMP.

Baca Juga: Ratusan Guru di Karanganyar Menjerit, Tunjangan Sertifikasi Tak Cair

Mengutip ditpsd.kemdikbud.go.id, kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Advertisement

Ada dua tujuan utama yang mendasari kebijakan ini. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.

Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap.

Baca Juga: Siswa SDN Kroyo Sragen Dikenalkan Permainan Tradisional yang Mulai Hilang

Advertisement

Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru.

Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.

Perubahan kerangka kurikulum tentu menuntut adaptasi oleh semua elemen sistem pendidikan. Proses tersebut membutuhkan pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif