SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos solo. (Dok)

Solopos.com, SOLO—Dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Kota Solo ditambah di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari Raperda Perubahan APBD Solo 2023, belanja hibah di APBD Solo 2023 semula Rp108,95 miliar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) Solo dan Banggar DPRD Solo menyepakati untuk penambahan anggaran senilai Rp4,56 miliar di Perubahan APBD Solo 2023.

Sehingga besaran dana hibah Solo 2023 menjadi Rp113,52 miliar. Sedangkan dana Bansos di APBD Solo 2023 semula Rp17,38 miliar. Tapi TAPD Solo dan Banggar DPRD Solo menyepakati penambahan anggaran Rp4,39 miliar, menjadi Rp21,77 miliar. Raperda Perubahan APBD Solo 2023 telah disetujui bersama DPRD Solo dengan Pemkot Solo.

Besaran dana hibah 2023 naik signifikan dibandingkan anggaran yang sama di APBD Solo 2022. Nominal dana hibah di APBD Solo 2022 sekitar Rp80,29 miliar. Selisih dana hibah 2022 dan 2023 mencapai puluhan miliar rupiah. Sedangkan bansos di APBD Solo 2022 senilai Rp37,83 miliar.

Di sisi lain, Raperda perubahan APBD Solo 2023 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Solo yang digelar pada Selasa (12/9/2023). Persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Solo 2023 dilakukan pimpinan DPRD Solo dengan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Sebelum itu Banggar DPRD Solo melaporkan hasil pembahasan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam sambutan yang dibacakan Teguh mengatakan pelaksanaan APBD Solo 2023 beserta perubahannya merupakan upaya kuat dan komitmen tinggi Pemkot Solo dalam mengimplementasikan RPJMD 2021-2026.

Hal itu sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Hal ini tentu saja membutuhkan kerja sama yang baik antara Pemkot Solo dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar dia. Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan APBD 2023 mengalami tantangan dinamika, sehingga perlu dilakukan perubahan asumsi kebijakan umum anggaran yang dituangkan dalam KUA dan PPAS 2023.

Penyesuaian pendapatan daerah meliputi penyesuaian rencana pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan dana transfer pemerintah pusat dan Pemprov Jateng.

“Sedangkan pada sisi belanja daerah perubahan diutamakan pada pemenuhan belanja operasional yang bersifat wajib dan dana proses tahapan Pilkada 2024,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya