Soloraya
Jumat, 20 Mei 2022 - 17:37 WIB

Tak Ada di TKP, Ekskavator Penjebol Tembok Keraton Kartasura di Mana?

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi terkini lokasi tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol, Jumat (20/5/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Ekskavator yang digunakan untuk menjebol tembok benteng eks Keraton Kartasura beberapa waktu lalu kini tidak ada di lokasi kejadian di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, menyebut ekskavator sudah tak terlihat sejak sebelum kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di lokasi perusakan tembok Keraton Kartasura.

Advertisement

“Dari pantauan saya, sebelum kedatangan Kejagung atau sebelum Selasa (10/5/2022) sudah tidak ada,” kata Kusumo saat ditemui di lokasi benteng, Jumat (20/5/2022). Dia pun mempertanyakan keberadaan ekskavator yang menurutnya menjadi barang bukti penting dalam kasus perusakan tembok Keraton Kartasura.

Dia menambahkan ada undang-undang yang mengatur tentang perlakuan barang bukti, dengan pertimbangan subjektif penyidik, sebagai contoh disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan, dilelang, dipinjampakaikan atau dimusnahkan.

Advertisement

Dia menambahkan ada undang-undang yang mengatur tentang perlakuan barang bukti, dengan pertimbangan subjektif penyidik, sebagai contoh disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan, dilelang, dipinjampakaikan atau dimusnahkan.

“Terkait dengan raibnya barang bukti berupa eskavator di TKP penjebolan benteng Keraton Kartasura. Tempat ini kan statusnya status quo, seharusnya segala apa pun yang berada disini harus diamankan,” katanya.

Baca juga: Papan Cagar Budaya akan Dipasang di 4 Sisi Tembok Eks Keraton Kartasura

Advertisement

Mobil Berpelat Merah

Joko menyebut lima orang tersebut datang dengan mobil berpelat merah. Mereka juga sempat menanyakan padanya jalur mana yang bisa dilewati dengan alat berat tersebut. Pengambilan ekskavator, menurutnya, dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, saat diwawancarai di sela-sela pertemuan Deklarasi Petani Milenial di Sukoharjo, Kamis (19/5/2022), mengatakan pihaknya hanya menjadi pendamping dalam kasus perusakan benteng Keraton Kartasura.

Baca juga: Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura, Ini Kronologi Versi Kuasa Hukum

Advertisement

“Kalau terkait barang bukti [ekskavator] itu coba ditanyakan ke BPCB [Balai Pelestarian Cagar Budaya] karena yang memeriksa mereka. Kami dari Polri melalui Dirkrimsus Polda Jateng hanya diminta untuk pendampingan,” kata Kapolres.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Tengah, Harun Arrosyid, mengatakan terkait keberadaan eskavator akan disampaikan seusai gelar perkara, Senin (23/5/2022), di BPCB Jateng. Sebagai informasi Kantor BPCB Jateng berada di Jl. Manisrenggo, Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

“Mohon maaf besok Senin siang sekalian kita jawab habis gelar saja nggih, biar lengkap [informasinya]” katanya saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat.

Advertisement

Baca juga: Kejagung Periksa Warga terkait Penjebolan Benteng Keraton Kartasura

Pernyataan senada juga disampaikan Kepala BPCB Jateng Sukronedi, “Akan dijelaskan hari Senin setelah gelar perkara dilakukan dengan Korwas, PPNS, Polda Jateng dan PPNS BPCB Jateng,” katanya melalui pesan WA, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif