SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten–Pelantikan bupati terpilih dalam Pilkada Klaten, Sunarna, dijadwalkan berlangsung 2 Desember mendatang. Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan tak ada gugatan keberatan terhadap hasil Pilkada Klaten.

“MK memberitahu hasil Pilkada Klaten tidak ada pihak yang mengajukan gugatan keberatan. Artinya setelah penetapan calon terpilih, proses berikutnya kami serahkan ke Dewan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Ngatmin Sumartopawiro, seusai menyerahkan rekap hasil perolehan suara serta penetapan calon terpilih kepada DPRD setempat, Jumat (1/10), di gedung Dewan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia mengatakan setelah adanya kepastian tak ada gugatan atas hasil Pilkada, tahap selanjutnya adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Direncanakan kegiatan tersebut berlangsung tanggal 2 Desember 2010 yang akan datang. “Tapi itu kewenangan Dewan untuk mengatur pelantikannya,” imbuhnya lagi.

Dikatakan, setelah diserahkan ke Dewan, hasil Pilkada diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Jateng. “Setelah penyerahan hasil ke DPRD, akan diagendakan pemberhentian bupati lama dan pengangkatan bupati baru. Rencana  tanggal 2 Desember karena masa bhakti bupati sekarang sampai 2 Desember 2010,” ujarnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya