Soloraya
Jumat, 12 Oktober 2012 - 10:14 WIB

Tak Ada Izin Lingkungan, Puluhan Peternakan Ayam Rakyat Terancam Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos/Suharsih)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

KARANGANYAR – Puluhan peternakan ayam di Karanganyar terancam ditutup apabila pengusaha atau pemilik peternakan tidak mengurus izin lingkungan. Selama ini, warga yang berdomisili di sekitar peternakan ayam sering mengeluhkan kondisi lingkungan yang kotor dan bau tidak sedap.
Advertisement

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Karanganyar, Muhammad Hatta, mengatakan sesuai aturan para pemilik peternakan ayam harus meminta izin kepada warga sekitar yang berdomisili di sekitar kandang ayam. Namun kenyataannya, para pengusaha ternak ayam langsung mendirikan kandang ayam tanpa meminta izin warga sekitar sebelumnya. “Kami minta agar pemilik ternak ayam mengurus izin lingkungan agar tidak ada komplain dari warga sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sering menerima pengaduan dari warga yang resah karena lingkungannya kotor akibat dampak adanya kandang ayam. Apalagi pemilik peternakan ayam juga enggan mengurus izin lingkungan. Apabila telah mengantongi izin lingkungan maka segera dilaporkan ke instansi terkait agar diinventarisasi. “Masih banyak pengusaha peternakan ayam yang tidak mengurus izin lingkungan, tahu-tahu kami mendapatkan aduan dari warga yang akan menyegel kandang ayam. Kesadaran pemilik peternakan ayam sangat minim,” katanya. Selama 2011, pengusaha peternakan ayam yang melaporkan izin lingkungan ke Disnakkan berjumlah 11 orang. Padahal, peternakan ayam jenis rakyat berjumlah puluhan yang tersebar di seluruh wilayah Karanganyar.

Sementara seorang pemilik peternakan ayam, Khadiran, menyatakan dia meminta izin kepada warga sekitar yang rumahnya berjarak sekitar 500 meter dari kandang ayam. Setelah disetujui warga maka dia baru berani mendirikan kandang ayam. Kandang ayam dengan permukiman penduduk berjarak minimal 500 meter.

Advertisement

Dia menambahkan para pemilik peternakan ayam kurang memahami aturan mengenai izin lingkungan tersebut. Sehingga mereka langsung mendirikan kandang ayam apabila sudah mendapatkan lokasi peternakan ayam. “Kebanyakan memang tidak tahu karena biasanya lokasi kandang ayam di tengah-tengah perkebunan atau ladang,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif