Soloraya
Minggu, 29 Agustus 2021 - 16:51 WIB

Tak Ada Izin Satgas Covid-19, Kegiatan Ormas di Hotel Wilayah Klaten Didatangi Satpol PP

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu organisasi kemasyarakatan menggelar kegiatan bimbingan organisasi di hotel kawasan Klaten, Minggu (29/8/2021). (Istimewa/Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Kegiatan bimbingan organisasi salah satu organisasi kemasyarakatan atau ormas di salah satu hotel wilayah Klaten didatangi petugas Satpol PP dan tim gabungan, Minggu (29/8/2021). Acara itu diketahui digelar tanpa pemberitahuan atau pun izin ke Satgas Penanganan Covid-19.

Kegiatan bimbingan organisasi itu dihadiri 84 orang. Selain dari tingkat kabupaten, acara dihadiri pengurus dari tingkat provinsi. Sekitar pukul 11.00 WIB, personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri mendatangi lokasi.

Advertisement

Setelah berkomunikasi dengan panitia, rangkaian kegiatan akhirnya dipercepat dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Sedianya kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Klaten PPKM Level 4, Tim Gabungan Gelar Penyekatan di Perbatasan Jateng-DIY

“Intinya bukan kami bubarkan, tetapi acara dipercepat. Karena dengan acara yang melibatkan orang banyak masih dilarang, kami ingatkan protokol kesehatan. Kemudian kalau tidak salah dihadiri sekitar 80 orang. Dari panitia tadi sudah menyampaikan mempercepat kegiatan kemudian mengatur kegiatan sehingga tidak terjadi kerumunan,” kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (29/8/2021).

Advertisement

Joko menjelaskan kegiatan itu sebenarnya sudah mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mengatur tempat duduk serta seluruh peserta mengenakan masker.

Baca Juga: Bejat, Pria Delanggu Tega 6 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Dicokok Polisi

Wajib Mematuhi Aturan PPKM

Namun, panitia tidak mengajukan perizinan atau pemberitahuan ke Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan maupun kabupaten sebelum menggelar kegiatan tersebut.

Advertisement

Joko mengimbau warga ataupun organisasi kemasyarakatan mematuhi ketentuan pemberlakuan pembatasan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Instruksi Bupati.

Baca Juga: Mantul, Pensiunan ASN Klaten Bikin Bonsai Kelapa Ukir untuk Isi Waktu Luang

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebelumnya wajib memberitahukan ke Satgas Penanganan Covid-19 serta kabupaten.

Hal itu untuk memastikan kegiatan sudah diterapkan sesuai protokol kesehatan serta menaati ketentuan pembatasan yang diberlakukan. “Untuk tes Covid-19 itu dilakukan secara acak, kecuali dihadiri orang luar kota. Kalau dihadiri orang luar kota itu wajib tes Covid-19,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif