Soloraya
Rabu, 17 Juni 2020 - 10:25 WIB

Tak Ada Keringanan Retribusi untuk Pedagang Pasar di Karanganyar

Candra Mantovani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pasar (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menegaskan tidak akan memberikan keringanan biaya retribusi yang harus dibayarkan para pedagang pasar selama masa pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar, Martadi, mengakui selama pandemi terdapat beberapa permintaan dari pedagang pasar termasuk keringanan pembayaran retribusi.

Advertisement

Dari Redaksi: SBBI 2020 dan Upaya Merawat Kepercayaan

Pihaknya menyatakan menolak langsung permintaan tersebut karena nominal retribusi pedagang dianggap sudah sangat rendah yaitu Rp1.500 per hari.

Advertisement

Pihaknya menyatakan menolak langsung permintaan tersebut karena nominal retribusi pedagang dianggap sudah sangat rendah yaitu Rp1.500 per hari.

“Terkait retribusi kemarin itu memang sudah banyak yang rasan-rasan bilang bagaimana kalau diringankan. Seperti contohnya diberikan potongan. Tapi, kami tolak langsung karena di Karanganyar itu sudah paling rendah retribusinya. Mau dipotong lagi sampai berapa dong,” ujar dia ketika berbincang dengan solopos.com, Selasa (16/6/2020).

Martadi juga menegaskan tidak ada rencana untuk pembahasan terkait retribusi pedagang pasar akibat wabah Covid-19.

Advertisement

“Itu kan kalau di pasar yang dibayarkan setiap hari. Saya rasa tidak berat itu angkanya. Tidak mungkin kami ringankan lagi orang sudah ringan. Bisa dibandingkan dengan wilayah lain, di Karanganyar itu termasuk yang paling rendah biaya retribusi,” jelas dia.

Peringatan! Objek Wisata di Wonogiri Tak Boleh Buka Dulu

Sementara itu, kegiatan jual beli di beberapa pasar di Bumi Intanpari seperti Pasar Tuban, Gondangrejo, berjalan normal.

Advertisement

Meski tak ada keringanan retribusi, baik pedagang dan pembeli di pasar diwajibkan untuk mematuhi protokol Covid-19 di era kenormalan baru.

Pemkab Karanganyar menyatakan pedagang dan petugas pasar berpotensi diberi sanksi tegas bila tidak mematuhi anjuran yang ditentukan dalam pelaksanaan kenormalan baru.

Flyover Purwosari Solo Sudah Bisa Dibuka Desember 2020

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif