Soloraya
Senin, 15 Maret 2021 - 06:40 WIB

Tak Ada Rekrutmen CPNS dari SMA, Kebutuhan ASN di Sragen Dinilai Timpang

Tri Rahayu  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN—Kebutuhan pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) untuk pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen masih timpang lantaran tidak adanya kebijakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat.

Padahal jumlah ASN pelaksana dari lulusan SMA/sederajat banyak yang pensiun. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada menyiasatinya dengan membuat kegiatan tertentu atas persetujuan pemerintah pusat.

Advertisement

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Adi Siswanto saat dihubungi Espos, Minggu (14/3/2021), menyampaikan jumlah OPD di Sragen sebanyak 48 OPD dengan jumlah ASN mencapai 9.855 orang.

Baca Juga: Disparpora Sragen Canangkan Sarigunan Sebagai Kampung Wisata Gara-Gara Ini

Advertisement

Baca Juga: Disparpora Sragen Canangkan Sarigunan Sebagai Kampung Wisata Gara-Gara Ini

“Dengan banyaknya pegawai tersebut ternyata masih ada ketimpangan karena tidak ada kebijakan rekrutmen CPNS dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA. Kebijakan rekrutmen CPNS yang ada rata-rata untuk guru dan tenaga kesehatan. Untuk kelas administrasi umum itu butuh kualifikasi minimal SMA. Sudah bertahun-tahun tidak ada kebijakan dari pusat untuk CPNS dari tamatan SMA. Akhirnya, terjadi kesenjangan pegawai di daerah,” ujar Adi.

Dia menjelaskan bagi badan layanan umum daerah (BLUD) bisa mengambil kebijakan dari tenaga professional tetapi dari OPD tidak bisa melakukan rekrutmen sendiri. Kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun, terang Adi, hanya untuk formasi tertentu, yakni untuk jabatan fungsional.

Advertisement

Baca Juga  Pajak 0% Sukses Dongkrak Penjualan Mobil Di Indonesia Pada Maret 2021

Adi menjelaskan hampir 48 OPD itu membutuhkan pegawai pelaksana atau administrasi umum. Untuk melihat kebutuhan pegawai itu, Adi menyiapkan dokumen analisis beban kerja (ABK) yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90/2019.

Selain itu, Adi mengatakan perlu adanya sistem yang bisa menjadi acuan bersama. Misalnya untuk melihat efektivitas kerja OPD itu, ujar dia, bisa dilihat dari cakupan kerja, beban kerja, dan dukungan sumber daya manusia (SDM).

Advertisement

“Ada OPD yang kelebihan SDM biasanya diam. Di sisi lain ada OPD yang kekurangan SDM. Tipe OPD juga berpengaruh pada kebutuhan pegawai karena OPD tipe A itu memiliki empat bidang sedangkan untuk tipe B dan seterusnya jumlah bidangnya di bawah empat bidang. Sekarang kami berihtiar untuk melinierkan sesuai dengan amanah UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 90/2019,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Penyiar Solopos FM Putu Narendra Meninggal Dunia

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen Sutrisna mengusulkan formasi dalam rekrutmen CPNS 2021 tetapi sampai sekarang penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum turun.

Advertisement

Dia menerangkan formasi yang diusulkan hanya untuk tenaga teknis lainnya dan tenaga kesehatan (nakes) sedangkan untuk guru sudah terakomodasi dalam usulan formasi PPPK.

“Jumlah usulan CPNS 2021 sekitar 90-an orang. Semula kami mengusulkan 350-an orang tetapi terpotong dari usulan guru yang dialihkan ke formasi PPPK sebanyak 250-an orang,” ujarnya.

Baca Juga:  Selain Kampung Wisata Lampion, Ini 5 Wisata Ngehits Di Sragen

Kabid Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Sragen Budi Yuwono menjelaskan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebutuhan atau formasi pegawai.

Pertama, Budi mengatakan instansi wajib melaksanakan analisis jabatan (anjab) dan ABK. Kedua, Budi melanjutkan setiap pejabat Pembina kepegawaian menetapkan peta jabatan dan disampaikan kepada Kemenpan RB.

“Jadi kami mengusulkan setiap tahun. Acuannya adalah anjab dan ABK di masing-masing OPD. Biasanya kami mengusulkan formasi ASN itu linier dengan pegawai yang pendiun atau batas usia pensiun. Misalnya di 2020, ada 600-an pegawai pensiun maka Sragen mendapat kuota CPNS sebanyak 627 formasi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif