SOLOPOS.COM - Ketua Komisi III DPRD Solo YF Sukasno. (Dok Solopo)

Solopos.com, SOLO — Peraturan Daerah (Perda) Solo No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan terancam mandul, khususnya pada Pasal 88 yang mengatur setiap pemilik mobil dan kendaraan bermotor wajib punya garasi.

Hal itu lantaran pasal dalam Perda yang disahkan pada 2022 itu tidak mencantumkan klausul sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut. Sehingga bisa saja masyarakat menjadi abai dengan ketentuan itu karena tidak ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di sisi lain, opsi memasukkan klausul sanksi di Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo sebagai peraturan turunan Perda No 10/2022 tidak bisa dilakukan. Mantan Anggota Pansus Perda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Solo, YF Sukasno, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (11/1/2023), menjelaskan alasan klausul sanksi itu tidak bisa masuk dalam Perwali.

“Tidak bisa. Sebab ada asas no punish without representative. Artinya pembuatan sanksi harus dibicarakan dengan masyarakat, dalam hal ini wakilnya. Jadi di peraturan Gubernur, Bupati atau Perkada, tak boleh membuat sanksi,” ujarnya.

Menurut Sukasno, Perda itu harus direvisi jika ingin memasukkan klausul sanksi bagi pemilik mobil yang tak mengindahkan aturan wajin punya garasi di Solo. Namun untuk menuju ke sana harus dilihat dulu pelaksanaan dari ketentuan Perda tersebut.

“Enggak apa-apa disebut Perda mandul. Tapi kalau itu dianggap mandul ya akan kami lihat dan evaluasi apakah Perwali itu efektif, diturut, dilaksanakan masyarakat. Bila masyarakat tidak patuh, ya berarti Perda direvisi,” tuturnya.

Berorientasi Edukasi

Sukasno mengakui sesuai Pasal 238 UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, perda bisa memuat ketentuan tentang pemberlakuan secara paksa penegakan/pelaksanaan perda secara keseluruhan atau sebagian.

Untuk itu Pansus DPRD Solo telah memasukkan mekanisme sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan Perda No 10/2022. Tapi dalam konteks Pasal 88 Perda No 10/2022 tentang aturan pemilik mobil wajib punya garasi, Pansus DPRD Solo berorientasi edukasi.

“Perda No 10/2022 di pasal lain sudah diatur mekanisme sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Tapi untuk Pasal 88 tidak diatur sanksi. Ini karena hal baru. Pansus kemarin mempertimbangkan ini bagian mengedukasi masyarakat,” urai dia.

Disinggung opsi revisi Perda No 10/2022 khususnya terkait sanksi dari ketentuan Pasal 88, Sukasno menilai mesti melihat pelaksanaannya terlebih dulu. Dari situ bisa dilihat dan dievaluasi seperti apa respons dari masyarakat Solo.

Seperti diketahui, fenomena parkir mobil di jalan kampung belakangan menjadi pembahasan serius di Dishub Solo. Hal itu tidak lepas dari aduan masyarakat yang terganggu dengan adanya mobil diparkir di jalan.

Selain itu, fenomena itu dinilai berpotensi memicu perselisihan antarwarga. Belum lagi kekhawatiran jika sampai keberadaan mobil yang diparkir di jalan itu menghambat laju armada pemadam kebakaran dan situasi darurat.

Untuk itu Pemkot akan menertibkan mobil yang diparkir di jalan-jalan kampung dan mewajibkan pemilik mobil untuk memiliki garasi atau tempat parkir khusus yang tidak mengganggu fungsi jalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya