SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat merilis tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Ngargoyoso pada Kamis (15/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Menjelang pembacaan tuntutan pada sidang kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Kejari memastikan tak ada tambahan tersangka baru.

Kasus tersebut menjerat Kepala Desa (Kades) Berjo nonaktif, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes, Eko Kamsono. Keduanya menjalani sidang kasus korupsi BUMDes Berjo di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Semarang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, Kamis (26/1/2023), mengatakan sidang kasus korupsi BUMDes Berjo pekan depan dijadwalkan pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, lalu pembacaan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, Gilang mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar. Selama proses persidangan tersebut, ada 16 saksi dihadirkan.

Tim JPU juga telah meminta keterangan ahli dalam kasus tersebut. Inspektorat Setda Karanganyar menghitung kerugian negara yang ditimbulkan atas carut marutnya pengelolaan dana BUMDes Berjo senilai Rp1,1 miliar. Dari hasil temuan tersebut, dana sekitar Rp795 juta digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa.

“Hanya dua orang terdakwa. Tidak ada tambahan baru,” kata Gilang.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Suyatno dan Eko Kamsono diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda. Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox.

Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,16 miliar. Penyalahgunaan anggaran ini terjadi selama kurun waktu 2020.

Hasil audit Inspektorat menyebutkan terdapat anggaran Rp795 juta yang tidak jelas penggunaanya. Dana ini digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya