Soloraya
Kamis, 16 November 2023 - 14:10 WIB

Tak Ada Toleransi, Tim Gabungan Sragen Copoti Alat Peraga Parpol dan Caleg

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di kawasan Terminal Lama, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, pada Kamis (16/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN – Petugas gabungan dari sejumlah instansi melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) di kawasan jalan protokol di Kabupaten Sragen, Kamis (16/11/2023). Penertiban ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Tim gabungan tersebut berasal dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sragen. Kemudian ada juga Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Sragen. Berdasarkan pantauan Solopos.com, tim gabungan mencopot setidaknya empat billboard dari empat parpol yang berbeda.

Advertisement

“Hari ini kami melakukan penertiban alat peraga yang melanggar. Jadi mekanismenya Bawaslu merekomendasi kepada Satpol PP untuk bisa menertibkan alat peraga yang sudah menjurus kampanye,” terang Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela penertiban di kawasan Terminal Lama, Sragen.

Sebelum masa kampanye, Budhi mnengatakan partai politik (parpol) tidak diperbolehkan melakukan kampanye atau memasang APK. Ketika alat peraga yang dipasang sudah menjurus ke kampanye, maka Bawaslu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk mencopotnya.

Rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan memberikan surat imbauan kepada parpol untuk bisa melepas sendiri alat peraga yang melanggar itu dalam rentang waktu 1 x 24 jam. Ketika dalam rentang waktu tersebut parpol tidak mencopotnya, maka tim gabungan yang turun tangan.

Advertisement

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan parpol memasang alat peraga yang menjurus ke kampanye. Serta berdasarkan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 Perbup Nomor 2 Tahun 2022 mengenai tempat-tempat yang dilarang dipasang APK.

Penertiban yang dilakukan pada hari ini dilakukan serentak di tingkat kecamatan di semua wilayah Kabupaten Sragen.

“Ada Kasi Trantib [Kententraman dan Ketertiban] yang menertibkan, nanti dari Panwascam yang akan mendampingi. Koordinasi dengan Panwascam terkait dengan baliho mana dan alat peraga mana yang sekiranya melanggar,” tambah Budhi yang mengaku sudah menertibkan sekitar 1.000 APK.

Advertisement

Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Sragen, Ahmad Masduki, mengatakan penertiban APK sudah lama dimulai. Begitu ada rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan penertiban, maka Satpol PP akan bergerak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif