SOLOPOS.COM - Ilustrasi salah satu minimarket berjejaring (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memastikan kebijakan moratorium pendirian minimarket tetap berlanjut hingga 2030. Instansi terkait tidak akan menerbitkan izin pendirian minimarket hingga masa moratorium (penundaan) habis.

Penutupan paksa minimarket di Sukoharjo kali pertama terjadi pada pertengahan 2016. Kala itu, Pemkab menyegel puluhan minimarket yang nekat beroperasi tanpa izin dari instansi terkait. Penutupan minimarket itu mengacu pada Peraturan (Perbup) No 6/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemkab Sukoharjo lantas memperpanjang moratorium pendirian minimarket hingga 2030. Hal ini untuk mempertahankan pasar tradisional dan melindungai para pedagang toko kelontong yang tersebar di setiap desa/kelurahan di Sukoharjo.

Baca juga: Jukir dan Pedagang Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Disuntik Vaksin Booster

“Kebijakan moratorium pendirian minimarket tetap berjalan. Pemerintah konsisten terhadap kebijakan itu. Namun, perlu dipahami hanya khusus pendirian minimarket. Sedangkan toko swalayan dengan beragam jenis diperbolehkan dengan syarat mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitarnya,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo, Iwan Setyono, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (27/2/2022).

Iwan menyebut kebijakan moratorium minimarket merujuk Perda No 7/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat. Dalam regulasi itu menyebutkan penetapan jumlah dan jarak pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan mempertimbangkan delapan aspek yakni tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk, potensi ekonomi, aksebilitas wilayah, dukungan keamanan dan infrastruktur, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat dan jam operasional toko modern.

Baca juga: 2 Instalasi Pengolahan Air Baru Beroperasi, PDAM Sukoharjo Tancap Gas

Pendirian swalayan juga wajib mempertimbangkan pola kemitraan dengan pelaku UMKM dengan prinsip saling menguntungkan dan transparan.

“Pemilik swalayan juga wajib menyediakan lahan untuk area parkir kendaraan bermotor. Hal ini sesuai perda yang menjadi rujukan dalam penataan toko modern,” kata dia.

Mantan Camat Mojolaban itu menyampaikan esensi moratorium pendirian minimarket tak hanya melindungi pasar tradisional melainkan toko kelontong milik masyarakat di setiap kampung dan desa. Termasuk para pelaku UMKM agar bisa bertahan bahkan menambah barang dagangan pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: 7 Minimarket Sukoharjo dalam Pengawasan, Siap-Siap Disegel

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, menyatakan penutupan minimarket secara masif dilakukan pada 2016-2017. Pemerintah banyak menerima protes dan kritik yang disampaikan pelaku usaha minimarket. Bahkan, pemilik sembilan minimarket mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal penutupan paksa minimarket yang dilakukan secara masif pada 2017.

Sebagai penegak perda, Satpol PP Sukoharjo berwenang menjalankan tugas mengacu pada regulasi.

“Izin pendirian swalayan tak serta merta diterbitkan langsung oleh pemerintah. Ada tim khusus yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas mengkaji persyaratan izin pendirian swalayan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya