Soloraya
Rabu, 2 November 2022 - 14:24 WIB

Tak Anggarkan Mobil Listrik sesuai Instruksi Presiden, Gibran Panen Pujian

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapatkan banyak pujian dari warganet menyusul keputusannya menunda pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas sesuai Instruksi Presiden No 7/2022.

Dalam wawancara dengan wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (2/11/2022), Gibran mengungkapkan alasannya tidak mengalokasikan dana dalam APBD 2023 untuk pengadaan mobil listrik karena belum terlalu urgen. Ia menilai timing atau waktunya tidak tepat untuk membeli mobil listrik yang harganya cukup mahal di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi.

Advertisement

Dengan harga mobil listrik yang mencapai Rp800 juta per unit, menurut Gibran, anggaran yang ada bisa dimanfaatkan untuk program yang lebih bermanfaat untuk rakyat seperti pembangunan pasar tradisional, perbaikan jalan, atau pembangunan taman cerdas di kelurahan.

Gibran pun mengaku siap menerima jika pemerintah pusat memberinya sanksi karena tidak melaksanakan Instruksi Presiden terkait mobil listrik. Sikap Gibran tersebut mendapat tanggapan positif dari kalangan warganet yang menghujaninya dengan pujian.

Advertisement

Gibran pun mengaku siap menerima jika pemerintah pusat memberinya sanksi karena tidak melaksanakan Instruksi Presiden terkait mobil listrik. Sikap Gibran tersebut mendapat tanggapan positif dari kalangan warganet yang menghujaninya dengan pujian.

Seperti saat Gibran twit warganet mengenai berita Gibran menghapus anggaran pengadaan mobil listrik. “Anak pembangkang nih mas wali @gibran_tweet,” tulis pengguna akun @ndraSihombing, Senin (1/11/2022).

Baca Juga: Tak Beli Mobil Listrik Dinas pada 2023, Gibran Sebut Mahal dan Belum Urgen

Advertisement

Perbaikan Layanan Umum

“Saya setuju mas wali, tidak mendesak. Anggaran bisa digunakan untuk bikin transportasi umum yg murah nyaman, atau tingkatkan kesejahteraan warga seperti subsidi sembako, gaji kebutuhan panti2 sosial, gaji guru honorer dll,” tulis pengguna akun @sasongko262.

“Keren mas. Alasannya radional utk kondisi saat ini. Lebih baik dananya buat bangun pasar atau infrastruktur publik lainnya..” timpal warganet dengan akun @WastuPrabowo.

Baca Juga: Tak Gubris Instruksi Presiden, Gibran Tegaskan Tak Beli Mobil Listrik pada 2023

Advertisement

Sementara itu, pujian untuk Gibran juga disampaikan warganet di media sosial Instagram. Dalam unggahan akun @kabarsolo mengenai Gibran yang menghapus anggaran pembelian mobil listrik, Selasa (2/11/2022), puluhan warganet menyampaikan dukungan.

“Kulo sarujuk kaleh Njenengan Mas Gibran. Kepentingan dan Fasilitas buat Rakyat yang harus di Utamakan dulu,” komentar warganet dengan akun Instagram @denisuparyanto.

“iya lebih baik utk perbaikan perbaikan layanan masyarakat umum..” tulis pengguna akun @nurulll92.

Advertisement

Baca Juga: Ini Pertimbangan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Instruksi Presiden kepada Kepala Daerah

Sebagai infomasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah daerah pada Rabu (13/9/2022).

Melalui Inpres tentang Penggunaan Kendaraan  Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Presiden  meminta semua pihak segera mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Dalam instruksi Presiden yang termuat di laman peraturan.bpk.go.id, ada lima poin perintah yang mesti dilakukan oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.

Baca Juga: Dukung Pengamanan KTT G20, Ratusan Kendaraan Listrik Polri Tiba di Bali

Salah satunya menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif