SOLOPOS.COM - Pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker yang terjaring operasi dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan halaman balai desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Senin (31/8/2020). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Informasi pelaksanaan operasi masker dengan sanksi denda yang digelar tim gabungan Pemkab Sukoharjo, TNI dan Polri di Balai Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura pada Senin (31/8/2020), diduga bocor.

Dalam operasi ini petugas hanya menjaring 70 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

"Operasi masker di Gonilan ini diduga bocor dulu," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo kepada Solopos.com.

Heru mengatakan banyak masyarakat yang mengunggah informasi operasi masker di Gonilan melalui pesan berantai di grup-grup Whatsapp. Bahkan tidak sedikit pula yang mengunggah giat operasi masker di media sosial (medsos) dan status WApribadi.

Enggak Kuat Jangan Baca, Ini Kisah Kelam Rumah 2207 Seymour Ave yang Sengaja Diblur Google 

Petugas juga menemukan salah satu juru parkir (jukir) yang membocorkan adanya operasi masker tersebut. Jukir ini mengingatkan warga yang akan melintas di lokasi untuk mengenakan masker sehingga banyak yang tidak terjaring.

"Hari ini hanya mendapati 70 pelanggar. Perinciannya 41 orang kena sanksi denda Rp50.000 dan 29 orang pelanggar memilih sanksi sosial, membersihkan balai desa," kata Heru.

Operasi masker di Balai Desa Gonilan digelar tim gabungan selama satu jam,  pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB. Dengan sasaran warga baik pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintas di depan Balai Desa Gonilan. Mereka yang tidak menggunakan masker lantas diberi sanksi sosial hingga denda.

Pijatan Maut Yulianto Si Jagal Kartasura Sukoharjo

Denda

Heru mengatakan operasi masker dengan sanksi denda mulai dilaksanakan oleh tim gabungan dengan menyasar masyarakat umum di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya operasi masker telah digelar di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Heru mengatakan operasi akan terus digelar tim gabungan untuk meningkatkan kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan.

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan mulai diberlakukan di Sukoharjo pekan lalu mengacu pada Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah. Serta diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.

Dulu Cuma Rp20.000, Berapa Bayaran Mbah Minto Klaten Sekarang? 

Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dikenai denda pertama Rp50.000. Namun apabila kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000 atau naik Rp50.000 setiap melanggar.

Begitu pula dengan pelaku usaha, Heru menambahkan sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp 250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Bahkan apabila melakukan pelanggaran hingga tiga kali maka Pemkab akan mencabut izin usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya