Soloraya
Jumat, 9 Desember 2022 - 14:17 WIB

Tak Bayar Upah Sesuai UMK 2023, Pengusaha di Sragen Bisa Dipidana

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan pekerja atau buruh, pengusaha, dan stakeholders terkait mengikuti sosialisasi UMK Sragen 2023 yang diadakan Disnaker Sragen di Technopark Ganesha Sukowati Sragen, Jumat (9/12/2022). (Istimewa/Disnaker Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seluruh perusahaan di Sragen wajib membayar upah pekerja sesuai UMK 2023 yang ditetapkan Gubernur Jateng, yakni Rp1.969.569. Jika ketentuan itu tak dilaksanakan, pemilik perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.

Penekanan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yulianto, saat sosialisasi UMK Sragen 2023 di Techopark Ganesha Sukowati Sragen, Jumat (8/12/2022). Sosialisasi itu mendatangkan Dewan Pengupahan Sragen, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri atas unsur Pemkab Sragen, pengusaha, dan pekerja. Selain itu ada juga pejabat dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Dalam sosialisasi itu, kami menyampaikan UMK Sragen 2023 naik cukup dignifikan. Perusahaan harus bisa menyesuaikan ketentaun UMK tersebut. Disparitas UMK Sragen dan Jateng dengan wilayah lain memang cukup lumayan,“ jelas Yuli, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan Espos, Jumat siang.

Ia berharap kenaikan UMK ini bisa mendorong daya saing bagi tenaga kerja. Dengan upah yang naik diharapkan produktivitas pekerja meningkat dan kesejahteraannya juga meningkat.

Advertisement

Ia berharap kenaikan UMK ini bisa mendorong daya saing bagi tenaga kerja. Dengan upah yang naik diharapkan produktivitas pekerja meningkat dan kesejahteraannya juga meningkat.

Baca Juga: UMK Karanganyar 2023 Tertinggi se-Soloraya, Buruh Senang, Pengusaha Keberatan

Nilai UMK Sragen 2023 naik Rp130.139,44 bila dibandingkan dengan 2022. Di Soloraya, UMK Sragen hanya lebih tinggi daripada UMK Wonogiri. UMK 2023 tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2023.

Advertisement

Pemantauan itu, jelas dia, juga akan dilaksanakan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Monitoring dan evaluasi itu akan dilaksanakan pada Januari-Februari 2023 mendatang.

“Pengusaha yang membayar upah buruh di bawah UMK juga bisa dikenai sanksi pidana. Dalam pemberian sanksi itu ada tahapan-tahapan, mulai dari peringatan dan seterusnya. Sanksi itu yang memproses dari Satwasker. Saya kira semua pihak sudah menerima nilai UMK itu,“ ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Tetapkan UMK Sragen 2023 Sebesar Rp1.969.569

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengeluarkan Surat Bernomor 560/0020501 tentang Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2023 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah. Dalam surat itu, Sekda menyampaikan upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar daripada upah minimum. Kualifikasi tersebut berupa pendidikan, kompetensi, dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja setahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif