SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan alasannya tak beli mobil listrik untuk kendaraan dinas sesuai Instruksi Presiden No 7/2022 pada 2023 karena harganya mahal dan belum terlalu urgen.

Gibran mengatakan harga mobil listrik saat ini masih di kisaran Rp800 juta per unit. Daripada untuk membeli mobil dinas, menurut Gibran, anggarannya lebih baik digunakan untuk pembangunan pasar tradisional, perbaikan jalan, dan taman cerdas di kelurahan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Putra sulung Presiden Jokowi itu pun mengaku siap menerima jika diberi sanksi atau ditegur oleh pemerintah karena tidak melaksanakan Instruksi Presiden.

“Kami melihat urgensinya dan skala prioritasnya. Kalau membeli mobil timing-nya tidak pas. Kami kan sedang berusaha melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Kalau pembelian mobil nanti bisa ditunda dulu lah ya,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (2/11/2022).

Gibran saat ini menggunakan mobil dinas Toyota Innova warna putih dengan pelat nomor AD 1 A. Bagian luar mobil tersebut masih dipasangi stiker maskot ASEAN Paragames. Dari keterangan di pelat nomornya, mobil tersebu akan habis masa berlaku STNK lima tahunannya pada September 2023.

Baca Juga: Tak Gubris Instruksi Presiden, Gibran Tegaskan Tak Beli Mobil Listrik pada 2023

Sebagai infomasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah daerah pada Rabu (13/9/2022).

Pengadaan Mobil Pimpinan DPRD

Melalui Inpres tentang Penggunaan Kendaraan  Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Presiden  meminta semua pihak segera mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Dalam instruksi Presiden yang termuat di laman peraturan.bpk.go.id, ada lima poin perintah yang mesti dilakukan oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.

Salah satunya menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Sementara itu, berdasarkan catatan Solopos.com, pada 2022 ini, Pemkot Solo membeli empat kendaraan operasional untuk pimpinan DPRD menggunakan anggaran dari APBD 2022 senilai total Rp2 miliar.

Pengadaan empat kendaraan baru berupa Toyota Innova itu dilakukan pada Mei 2022. Empat mobil itu digunakan oleh Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD. Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan alasan pengadaan empat mobil baru untuk operasional itu karena memang dibutuhkan.

“Yang jelas yang punya wakil-wakil sudah lama, dan kondisinya sering mogok, keluaran tahun 2012-an. Punya saya paling lama. Selisih sedikit, paling satu tahun. Punya saya ya rusak, tapi tidak parah. Yang mogok punya wakil-wakil,” jelas Budi saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya