Soloraya
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:08 WIB

Tak Berizin, Pengelola Tambang Galian C di Polokarto Sukoharjo Jadi Tersangka

Magdalena Naviriana Putri  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang ilegal. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satreskrim Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan G sebagai tersangka dalam tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

G bertindak sebagai pengelola tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. G yang berusia 45 tahun tercatat sebagai warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Di waktu sebelumnya, seorang bocah bernama Azka Tristan Setya Wardana, 8, warga Dukuh Krandon, Genengsari, Polokarto, meninggal dunia setelah jatuh terpeleset di genangan air galian tambang dengan kedalaman sekira 2 meter. Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya.

Peristiwa itu juga sempat menggugah amarah warga dan rekan-rekan orangtua korban dari salah satu perguruan silat dengan menuntut tanggung jawab pengelola dan Kepala Desa (Kades) Genengsari. Berdasarkan pertemuan musyawarah, akhirnya tambang tersebut ditutup.

Advertisement

Peristiwa itu juga sempat menggugah amarah warga dan rekan-rekan orangtua korban dari salah satu perguruan silat dengan menuntut tanggung jawab pengelola dan Kepala Desa (Kades) Genengsari. Berdasarkan pertemuan musyawarah, akhirnya tambang tersebut ditutup.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penambangan tanah galian C secara ilegal yang berlokasi di Genengsari, Polokarto.

Kapolres mengatakan telah mendapat penjelasan dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penambangan galian C di Polokarto. Menurutnya penambangan tersebut baru mengantongi izin eksplorasi. Seharusnya belum boleh melakukan aktivitas penambangan, produksi, termasuk belum boleh menjual hasilnya.

Advertisement

“Izinnya belum keluar, berarti aktivitasnya itu ilegal. Maka kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, G, pengelolanya,” ungkap Kapolres saat dimintai konfirmasi, Senin (13/2/2023)

Kapolres mengatakan G dijerat dengan sangkaan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Cipta Kerja Minerba. Jika terbukti bersalah, dia diiancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Barang bukti yang disita polisi, di antaranya berupa alat berat yang digunakan sebagai sarana mengeruk tanah galian C. Kapolres menyatakan alat berat tersebut saat ini masih disita polisi.

Advertisement

“Alat berat masih disita. Tapi dari pengacaranya, tersangka kemarin minta izin untuk pinjam pakai. Alasannya, alat berat itu disewa dari pihak ketiga sehingga kalau nganggur tetap menanggung biaya sewanya,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan jika izin pinjam pakai alat berat tersebut dikabulkan, maka ketika tersangka menjalani persidangan dan majelis hakim meminta alat berat itu dihadirkan, alat berat tersebut akan dibawa lagi. Kapolres memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif