Soloraya
Jumat, 11 Desember 2020 - 19:30 WIB

Tak Bertuan, 32.772 Lembar Formulir C Pemberitahuan Dikembalikan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilih mencoblos di TPS 3 Damaran, Kelurahan Gayamprit, Klaten Selatan, Rabu (9/12/2020). TPS di bikin unik agar menjadi daya tarik pemilih di tengah pandemi Covid-19. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 32.772 lembar formulir model C pemberitahuan sebagai undangan bagi pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 dikembalikan ke KPU. Mayoritas dikembalikan lantaran pemilih tidak dapat ditemui.

Berdasarkan data yang dihimpun, formulir C pemberitahuan merupakan undangan yang diberikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke calon pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS). Undangan ini diberikan beberapa hari sebelum pemilihan. Sebagai informasi, jumlah DPT pada Pilkada 2020 sebanyak 961.070 pemilih.

Advertisement

Lantaran surat pemberitahuan itu tidak bisa diserahkan ke calon pemilih, KPPS mengembalikan formulir C pemberitahuan ke panitia pemungutan suara (PPS). Penyebabnya lantaran calon pemilih meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, tidak dapat ditemui, dan lain-lain.

Kasus Covid-19 Tertinggi di Klaten, Klaten Utara Siapkan Gedung Isolasi Mandiri Tingkat Kecamatan

Advertisement

Kasus Covid-19 Tertinggi di Klaten, Klaten Utara Siapkan Gedung Isolasi Mandiri Tingkat Kecamatan

Dari berbagai rincian itu, penyebab paling banyak yakni pemilih tidak dapat ditemui hingga 23.565 lembar formulir C pemberitahuan dikembalikan. Penyebab lain-lain sebanyak 4.206 lembar, meninggal dunia 2.607 lembar, pindah alamat 1.894 lembar, dan tidak dikenal 500 lembar.

Anggota KPU Klaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Wandyo Supriyatno, menjelaskan formulir C pemberitahuan yang dikembalikan itu berarti yang tak bertuan.

Advertisement

Jawab Keluhan PHRI, Wali Kota Solo Tegaskan Karantina Hanya Untuk Pemudik

Dikembalikan H-1

Wandyo menjelaskan formulir C pemberitahuan yang tak bertuan itu dikembalikan ke PPS pada H-1 Pilkada. KPU lantas melakukan rekapitulasi jumlah formulir yang dikembalikan dari 26 kecamatan tersebut.

Soal jumlahnya yang mencapai puluhan ribu lembar, Wandyo menilai hal itu wajar. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, jumlah formulir C pemberitahuan yang dikembalikan sebanyak 50.000-an lembar. “Pemilu 2019 itu C6 yang dikembalikan mencapai 50.000-an lembar dari DPT sekitar 1.024.000 pemilih,” ungkap dia.

Advertisement

Tak Cuma Berbuat Cabul, Oknum Pelatih Silat di Sragen Juga Suruh Siswi Berfoto Tanpa Busana

Sebelumnya, Anggota KPU Klaten Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Syamsul Ma’arif, menjelaskan seluruh formulir C pemberitahuan yang tidak bisa terdistribusi ke calon pemilih dalam DPT, harus dikembalikan ke PPS.

“Semua formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi harus dikembalikan ke PPS. Jika ternyata pemilih kembali pada hari H, bisa meminta ke PPS. Selanjutnya kami rekap semua sebagai bahan dasar untuk melihat berapa banyak yang tidak datang ke TPS,” kata Syamsul.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif