Soloraya
Selasa, 2 Mei 2023 - 16:11 WIB

Tak Bisa Jadi PNS, 6 Guru Honorer Ini Dapat Penghargaan dari Bupati Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono berfoto bersama enam guru wiyata bakti penerima penghargaan saat peringatan Hardiknas di kantor Setda pada Selasa (2/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Enam guru wiyata bakti alias honorer di Kabupaten Karanganyar menerima piagam penghargaan dari Bupati Juliyatmono saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023 di halaman Kantor Setda, Selasa (2/5/2023).

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab Karanganyar terhadap dedikasi mereka di dunia pendidikan. Para guru tersebut telah mengabdi puluhan tahun, namun tak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Seusai upacara Hardiknas, Bupati Juliyatmono mengatakan para guru honorer itu tidak bisa melewati proses pengangkatan sebagai PNS setelah bertahun-tahun mengabdi. Hal ini diakibatkan adanya kesalahan saat awal proses pendataan. “Jadi tidak bisa diangkat karena kesalahan waktu mengisi database. Waktu itu diupayakan, diperjuangkan, tapi sudah tidak bisa. Sampai pensiun jadi wiyata bakti,” kata dia.

Bupati berharap ada kebijakan khusus dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar para guru tersebut bisa diangkat menjadi PNS. Ia menambahkan, peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei bukan semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Bapak Perintis Pendidikan, Ki Hajar Dewantara. Namun merupakan momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yoppi Eko Jati Wibowo, mengatakan upaya pengangkatan terhadap guru wiyata bakti yang sudah lama mengabdi telah dilakukan Dinas. Namun adanya kekeliruan pada saat pendataan awal, berbuntut sulitnya proses pengangkatan.

Advertisement

Nasib guru wiyata bakti tersebut saat ini tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan arahan untuk melakukan verifikasi ulang. “Itu dulu ngisi data waktu pengangkatan harusnya digaji dengan APBD, tapi ngisinya lain-lain atau dibayar oleh sekolah. Mau direvisi, tapi sudah dikunci dan tidak bisa,” katanya.

Keenam guru wiyata bakti tersebut menerima piagam dari Bupati dan uang Rp1 juta per orang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif