Soloraya
Senin, 7 Januari 2019 - 15:15 WIB

Tak Boleh Ada Minimarket Baru di Sukoharjo Sampai 2030

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperpanjang moratorium izin pembangunan minimarket di Kota Makmur hingga 2030 mendatang. Pemkab akan menutup paksa minimarket yang nekat beroperasi tanpa izin.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan masih menutup keran izin pendirian minimarket baru di wilayahnya. Batas moratorium pendirian minimarket yang habis pada 2018 lalu telah diperpanjang hingga 2030.

Advertisement

“Jadi tidak ada lagi minimarket baru di Sukoharjo sampai 2030. Surat edaran perpanjangan moratorium itu sudah saya tandatangani,” kata Wardoyo ketika berbincang dengan wartawan, Senin (7/1/2019).

Selain upaya mempertahankan pasar tradisional, moratorium pendirian minimarket baru sekaligus melindungi perekonomian rakyat. Hal itu terutama bagi pedagang kecil rumahan lantaran dinilai paling terdampak dengan pendirian minimarket tersebut.

Advertisement

Selain upaya mempertahankan pasar tradisional, moratorium pendirian minimarket baru sekaligus melindungi perekonomian rakyat. Hal itu terutama bagi pedagang kecil rumahan lantaran dinilai paling terdampak dengan pendirian minimarket tersebut.

Moratorium tidak hanya diberlakukan bagi minimarket berjejaring waralaba seperti Alfamart dan Indomaret, melainkan juga toko modern lain dengan menawarkan konsep yang sama. Dia menemukan beberapa toko modern yang nekat beroperasi dengan berganti nama.

“Ada minimarket yang tidak diizinkan beroperasi lalu berganti nama. Itu juga harus ditutup. Pokoknya tidak ada toko modern baru di Sukoharjo,” katanya.

Advertisement

Wardoyo meminta Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan toko-toko modern yang tidak berizin maupun habis masa izin operasionalnya. “Jangan sampai kecolongan ada minimarket yang cuma ganti nama,” kata dia.

Wardoyo mengatakan berbagai upaya terus dilakukan Pemkab dalam mempertahankan pasar-pasar tradisional. Salah satunya merevitalisasi pasar tradisional dengan harapan memberi kenyamanan bagi masyarakat saat berbelanja ke pasar.

Pada 2018, empat pasar telah rampung direvitalisasi oleh Pemkab. Pedagang juga mulai boyongan dari pasar sementara dan menempati bangunan baru. Keempat pasar itu meliputi Pasar Kepuh dan Pasar Purwo di Kecamatan Weru, Pasar Plumbon di Kecamatan Mojolaban, dan Pasar Daleman di Kecamatan Baki.

Advertisement

“Kami berusaha menghilangkan image negatif terhadap pasar tradisional dengan membuat kebijakan agar pasar tradisional tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk berbelanja,” katanya.

Salah satu upayanya yakni membenahi pasar tradisional dengan merevitalisasi fisik pasar, menata tempat dagangan sesuai zona, melengkapi fasilitas pasar, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pembinaan, pelatihan, pengawasan.

Langkah ini untuk mengangkat daya tarik pasar tradisional supaya tidak kalah dengan pasar modern. Dia menuturkan melalui program revitalisasi, Pemkab ingin membuang kesan kumuh dan bau pada pasar tradisional. Upayanya mempercantik bangunan pasar sehingga terlihat bersih dan tertata rapi.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo, Agustinus Setiyono, mengatakan moratorium izin pendirian minimarket telah habis pada 2018 lalu. Kebijakan moratorium tersebut sudah diberlakukan Pemkab sejak 2016 lalu.

Puluhan minimarket yang sudah ditutup Pemkab dalam masa tersebut. Sedangkan tahun ini, merujuk catatan terdapat 38 minimarket yang bakal habis masa izin operasionalnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif