Soloraya
Senin, 17 Mei 2021 - 19:15 WIB

Tak Boleh di Rumah, Warga Solo Positif Covid-19 Wajib Karantina di Asrama Haji Donohudan

Mariyana Ricky P.d  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Asrama Haji Donohudan di Ngemplak Boyolali. (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO – Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo melarang warga yang terkonfirmasi positif Corona menjalani karantina mandiri di rumah. Mereka harus bersedia dikirim ke Asrama Haji Donohudan guna menekan persebaran virus corona.

Kebijakan itu berlaku mulai Senin (17/5/2021). Alasannya, karantina mandiri di rumah justru memunculkan klaster keluarga dan tetangga karena kurang memadainya lokasi karantina.

Advertisement

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyebut salah satu penyebab munculnya klaster tetangga di RT 006/RW 007 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari adalah karantina mandiri di rumah.

“Meski asimtomatik, mereka wajib karantina di Donohudan. Berdasarkan evaluasi banyak kasus, mereka yang karantina mandiri di rumah itu ekor kasusnya banyak. Kami memutuskan kebijakan ini guna menekan persebaran,” kata dia, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Advertisement

“Meski asimtomatik, mereka wajib karantina di Donohudan. Berdasarkan evaluasi banyak kasus, mereka yang karantina mandiri di rumah itu ekor kasusnya banyak. Kami memutuskan kebijakan ini guna menekan persebaran,” kata dia, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Aturan mengenai larangan karantina mandiri di rumah itu bakal tertuang di Surat Edaran (SE) Walikota yang ditetapkan pada Selasa (18/5/2021). Sebelumnya, warga yang memiliki hunian memadai diperbolehkan menjalani karantina mandiri dengan pengawasan petugas puskesmas. Aturan itu dicabut pada pekan ini, dengan pengecualian anak di bawah usia 14 tahun.

Advertisement

Baca juga: Sederet Kisah Mistis 5 Waduk di Soloraya, Mana yang Paling Seram?

Solo Zona Kuning Covid-19

Saat ini, Solo berstatus zona kuning yang artinya masih ditemukan kasus positif Covid-19, kemudian transmisi dari kasus impor dan tingkat rumah tangga bisa terjadi, serta klaster penyebaran terkendali dan tidak bertambah.

Sementara dari zonasi RT, ada satu yang berstatus zona merah lantaran lebih dari lima rumah terpapar Covid-19.

Advertisement

“Zona oranye ada tiga RT, atau lebih dari 3-5 rumah terpapar. Zona merah di Kelurahan Sumber, kemudian zona oranye di Kelurahan Pajang dan Bumi,” jelasnya.

Baca juga: Pulau Jawa Rapuh, Banyak Rongga & Rekahan di Bawah Tanah

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan SE Walikota periode dua pekan ke depan tidak berubah banyak dari sebelumnya.

Advertisement

“Dua pekan ke depan kami evaluasi semua agar persebaran Covid-19 tidak naik. Selasa baru saya tandatangani,” ucapnya, terpisah.

Gibran menyampaikan apabila dalam satu bulan ke depan, angka persebaran Covid-19 bisa dikendalikan, maka ia bakal menarik agenda nasional untuk digelar di Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kalau terlaksana, okupansi hotel akan naik, pelaku kuliner dan UMKM akan menggeliat, roda perekonomian makin kencang dengan demikian kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah meningkat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif