SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Solo benar-benar dibuat frustrasi dengan banyaknya penerima dana bantuan sosial yang membandel dengan tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPj).

Hal itu akan menjadi penilaian tersendiri dan jika penerima bantuan itu mengajukan proposal bantuan pada tahun berikutnya, proposal itu tidak akan diproses. “Mereka sudah memperoleh hak berupa bantuan dana. Tapi ketika diminta membuat SPj, mereka ogah-ogahan. Saya tidak hapal jumlahnya tapi mayoritas seperti itu. Sampai sekarang bahkan ada yang sudah setahun lebih belum menyerahkan SPj,” ungkap Kasubbag Kesra, Nurul Umam, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/10/2011).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan data, tahun ini bantuan sosial yang ditangani oleh Bagian Administrasi Kesra, nilainya mencapai Rp 1,919 miliar. Bantuan tersebut di antaranya diberikan untuk tempat-tempat ibadah, pondok pesantren, paguyuban pensiunan pegawai Pemkot, lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Walubi, PWRI, DHC ’45, dan sebagainya, dengan nilai yang bervariasi.

Nurul, yang ditemui bersama Kabag Kesra, Dicky Sigit Hendrijono, menambahkan akibat keterlambatan penyerahan SPj dari penerima bantuan keuangan itu, pihaknya kerap mendapat teguran dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan (DPPKA). Padahal, sejak awal, Nurul menjelaskan sebenarnya pihaknya sudah menyampaikan ke para penerima bantuan itu bahwa bersama dengan bantuan itu melekat kewajiban untuk membuat LPj, yang seperti diatur Perwali harus diserahkan ke Bagian Administrasi Kesra paling lambat 15 hari setelah bantuan diterima.

Namun demikian, tidak banyak yang memenuhi kewajiban itu. Nurul menduga kebanyakan mereka menganggap karena itu merupakan hibah, tidak perlu ada pertanggungjawaban.

Diakui Nurul, keterlambatan penyerahan SPj itu, sejauh ini memang tidak sampai mempengaruhi penilaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun sebagai antisipasi, tindakan tegas akan mulai dilakukan pada tahun ini. Bagi yang melanggar aturan tentang pembuatan LPj , tidak akan diberi bantuan pada tahun-tahun berikutnya.

“Bantuan ini diberikan berdasarkan proposal yang masuk, dan setiap proposal akan diverifikasi langsung ke lapangan. Seleksi akan diperketat dan hanya yang benar-benar layak dan membutuhkan yang akan mendapat bantuan,” kata Nurul.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya