Soloraya
Selasa, 11 Juni 2013 - 17:24 WIB

Tak Cukup Bukti Perdata, PT Bintang Pratama Laporkan Bupati Klaten ke Polda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Setelah dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (11/6/2013), tidak memiliki bukti yang kuat, PT Bintang Pratama akhirnya melaporkan Bupati Klaten, Sunarna, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penipuan dan penyalahgunaan jabatan.

“Ini belum berakhir seluruhnya. Masih ada upaya hukum dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bupati [Sunarna],” ungkap kuasa hukum PT Bintang Pratama, Hulman Panjaitan, kepada wartawan seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan di kantor PN Klaten, Selasa.
Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan PT Bintang Pratama dibatalkan karena kurang memiliki bukti yang kuat atas keterlibatan Bupati dalam pembuatan film FTV “Rully Abangku”.

Advertisement

Dia berpendapat sejak awal Sunarna menyepakati pembuatan film dengan mengatasnamakan pemerintah daerah (Pemda), namun malah tidak mengusulkan dalam APBD.

“Dari awal hingga akhir dia [Sunarna] mengatasnamakan Pemda, dia memakai seragam dan dalam setiap pembicaraan selalu membawa nama Pemda. Tetapi malah tidak diusulkan dalam anggaran, kan itu salah dia,” tegasnya.

Hulman juga menilai Sunarna telah melakukan penyalahgunaakan jabatan. Dia mengaku telah melaporkan Sunarna kepada Polda Jateng dengan materi perkara penipuan. Dia juga telah mengantongi bukti adanya perjanjian kerja sama itu. Menurutnya, kasus itu sudah cukup lama dilaporkan kepada Polda dan tinggal menunggu proses.

Advertisement

Dia yakin kliennya tidak akan membuat film tanpa adanya perjanjian kerja sama itu. “Kerja sama dilakukan di kantor Bupati dan dia [Sunarna] menggunakan seragam. Tanpa adanya perjanjian itu, PT Bintang Pratama tidak mungkin melakukan kerja sama seperti itu,” paparnya.

Dia mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jateng atas ditolaknya gugatan oleh PN Klaten kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Sunarna, Joko Yunanto, mengatakan akan berkonsultasi kepada kliennya terhadap hasil sidang di PN Klaten. Mengenai laporan dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan yang dilaporkan PT Bintang Pratama, dia mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Polda.

Advertisement

“Selama ini, kami belum mendapatkan panggilan dari Polda. Tapi, jika melihat materi perkara tidak ada kaitan dengaan Pemda ataupun penyalahgunaan jabatan,” jelasnya kepada wartawan seusai sidang di PN Klaten, Selasa.

Pihaknya akan tetap melayani gugatan maupun laporan yang dilayangkan kepada kliennya. Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bintang Pratama mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bupati Klaten, Sunarna, sebesar Rp6,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif