SOLOPOS.COM - <B>Sidang jagal<B>--Tersangka kasus pembunuhan berantai, Yulianto, mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (12/1).

Sidang jagal--Tersangka kasus pembunuhan berantai, Yulianto, mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (12/1).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sukoharjo (Espos)–Jagal Katasura, Yulianto menjalani sidang perdananya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (12/1). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yulianto untuk tiga perkara pembunuhan.

Dalam sidang, JPU Yeni Astuti dan Nursiah, mengatakan, Yulianto telah membunuh korban Sugiyo, Suhardi dan Santoso. Dia menyebut, Yulianto telah memberi cairan kecubung kepada Sugiyo sekitar 2005 lalu. Dia mengatakan Sugiyo lemas dan Yulianto mencekik serta membungkamnya sekitar 20 menit sampai korban dipastikan meninggal.

JPU mengatakan Sugiyo memiliki urusan utang terhadap Yulianto. Selanjutnya, JPU mengatakan Yulianto berkeinginan memiliki sertifikat tanah Sugiyo dan pernah mendatangi anak Sugiyo, yakni Tuti Daryanti untuk membaliknamakan sertifikat tersebut ke status kepemilikan Yulianto pada sekitar 2007 dan 2010.

Selain itu, JPU juga mengatakan Yulianto telah menenggelamkan korban, Suhardi di tengah kegiatan sesirih mereka di sebuah kubangan air dalam Gua Cerme, Bantul, Jogja. Dikatakan JPU, Yulianto telah sesirih bersama Suhardi sebanyak 13 kali di tempat itu dan yulianto terpicu emosi kepada Suhardi lantaran sesirih itu lima ekor kambingnya yang ditinggal di rumah menjadi kurus.

Sementara untuk kasus pembunuhan Santoso, JPU mengatakan Yulianto telah membunuh korban di tengah memberi terapi pijat di rumahnya terhadap Santososekitar Agustus 2010. JPU mengatakan Yulianto memberi ramuan kecubung lantaran korban tak segera membayar uang jasa pijat.

JPU mengatakan Yulianto menindihi tubuh korban dan mencekik serta membekapnya sampai meninggal. JPU juga mengatakan peristiwa itu diketahui oleh istri Yulianto, yakni Mulyati.

Untuk tiga kasus pembunuhan itu, JPU mendakwa Yulianto dengan dakwaan primer dan subsider serta dakwaan lebih subsider. Dakwaan primer itu adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider, JPU mengenakan Yulianto Pasal 339 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Dakwaan lebih subsider untuk Yulianto adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Menanggapi hal itu, salah satu penasihat hukum (PH) Yulianto, yakni Sutarto SH MHum, menyatakan,  PH tak mengajukan eksepsi. Hanya, Sutarto meminta fotocopy BAP untuk kasus itu terhadap JPU.

Sementara Hakim Ketua, Dwi Yanto SH MHum, memutuskan sidang itu akan dilanjutkan pada Rabu (19/1) nanti. Hal itu disebabkan, saat itu JPU belum menghadirkan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Tidak cukup

Mengenai hanya tiga kasus dugaan pembunuhan yang didakwakan, Yeni menjawab pihaknya memandang alat bukti untuk tiga kasus pembunuhan oleh Yulianto lainnya, tak cukup. “Yang tiga kasus alat buktinya tak cukup. Jadi sesuai Pasal 183 KUHAP, kami tak bisa memasukan tiga kasus lainnya dalam dakwaan. Misalnya, transaksi kurang dan kebenaran kasus itu hanya berdasarkan keterangan Yulianto saja.” jelasnya.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang mendampingi Yeni saat itu, yakni Radot Pasaribu, menambahkan, jumlah kasus pembunuhan itu tak memengaruhi dakwaan terhadap tersangka. “Contohnya kasus Rian, hanya satu kasus saja yang diungkap yakni yang di Depok. Nyatanya putusannya juga hukuman mati,” jelasnya.

Dia mengatakan ketidakcukupan alat bukti untuk tiga kasus di luar dakwaan JPU itu berisiko menanggalkan pengungkapan kasus lainnya yang telah memiliki alat bukti kuat. Meskipun demikian, Radot dan Yeni mengatakan keterangan Yulianto yang telah membunuh tiga korban lain, yakni Siti Aminah, Siti Rusmini dan Parwoto, dapat dibuktikan juga di persidangan nanti.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya