Soloraya
Sabtu, 13 April 2019 - 17:30 WIB

Tak Disangka, Kabupaten Klaten Simpan 1.202 Cagar Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyimpan 1.202 cagar budaya yang tersebar di 26 kecamatan. Meski cagar budaya di Kabupaten Bersinar diyakini berjumlah banyak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ternyata belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Pantoro, mengatakan pemkab telah mendaftarkan seribuan objek ke pemerintah pusat agar dapat disebut sebagai cagar budaya. Objek yang didaftarkan itu berupa benda, bangunan, struktur, atau pun situs sejarah. Total objek yang sudah didaftarkan mencapai 1.285 objek.

Advertisement

“Data 1.285 cagar budaya itu terhitung hingga 28 November 2018. Hingga sekarang, pendaftaran objek yang terverifikasi mencapai 1.202. Sedangkan, yang belum terverifikasi mencapai 83 objek,” kata Pantoro, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (9/4/2019).

Beberapa objek yang sudah menjadi cagar budaya, kata dia, di antaranya berbentuk candi, masjid, museum, dan kompleks makam. Banyaknya cagar budaya di Klaten karena daerah ini berada di antara Solo-Jogja yang dahulunya menjadi bagian dari Kerajaan Mataram

Pantoro mengatakan salah satu kebutuhan pemkab guna melestarikan cagar budaya, yakni keberadaan TACB. Idealnya, Pemkab Klaten membutuhkan minimal lima TACB.

Advertisement

“Nantinya, TACB ini bertugas mengkaji, menganalisa, guna menetapkan suatu objek menjadi cagar budaya yang dilindung Undang-Undang (UU),” katanya.
Pantoro mengatakan keberadaan TACB di tingkat kabupaten dapat mempercepat proses verifikasi objek menjadi cagar budaya.

Di samping itu, TACB juga bertugas melestarikan cagar budaya yang sudah terverifikasi.

“TACB ini harus yang benar-benar ahli, misalnya sudah tersertifikasi dan lainnya. Proyeksi di Klaten sudah ada empat orang. Ini pun belum final karena di Klaten juga belum ada peraturan daerah (perda),” katanya.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan persebaran objek cagar budaya yang berada di berbagai daerah di Kabupaten Bersinar membutuhkan regulasi jelas, seperti perda. Pemkab Klaten terus berupaya melestarikan cagar budaya, seperti memotivasi generasi muda agar mencintai cagar budaya melalui lomba karya tulis.

“Kegiatan seperti itu terselenggara berkat kerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng,” katanya. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif