SOLOPOS.COM - Ratusan warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Karanganyar pada Kamis (6/4/2023).(Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR —  Puluhan warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang demo di kantor Pemkab Karanganyar pada Kamis (6/4/2023)  gagal bertemu Bupati Juliyatmono. Mereka hanya ditemui Kepala Inspektorat Karanganyar, Zulfikar Hadid, didampingi Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), dan Satpol PP.

Kuasa hukum warga Berjo, BRM Kusumo Putro, sangat menyayangkan Bupati tidak menemui mereka. Minimal mestinya Sekretaris Daerah (Sekda) yang menemui warga, bukan Kepala Inspektorat. Apalagi hasil pertemuan saat ini sangat tidak memuaskan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami hanya datang menuntut keadilan,” katanya.

Dalam audiensi dengan Kepala Inspektorat, koordinator warga sekaligus Ketua RT004 RW009 Berjo, Agil Sugiman, meminta Pemkab menyelesaikan sengkarut di BUMDes Berjo sebelum Lebaran. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar demo yang lebih besar.

Ada tiga poin tuntutan yang disampaikan warga, di antaranya mendesak disahkannya pengurus BUMDes Berjo sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) pada 24 Februari 2023 lalu. Mereka kembali menuntut audit keuangan BUMDes Berjo 2021- sampai sekarang dan merevisi Peraturan Desa (Perdes) Berjo. Selain itu warga meminta oula transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus BUMDes.

“Sebelum Lebaran persoalan-persoalan itu harus sudah selesai. Kalau belum selesai, kita akan demo lagi. 6.000 warga Berjo akan mendemo Bupati,” klaim Agil .

Kepala Inspektorat, Zulfikar Hadid, mengatakan sebenarnya Plt. Kades Berjo memiliki kewenangan penuh untuk bersikap terkait kasus BUMDes Berjo. Termasuk mengesahkan kepengurusan. Namun Plt Kades tidak cukup memiliki keberanian untuk melantik sehingga pelantikan pengurus BUMDes menunggu persidangan Kades selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ihwal LPj, Zulfikar mengatakan warga tidak boleh mendapatkan salinannya sebelum diaudit. Dokumen itu tertutup dan hanya bisa dibaca oleh akuntan publik karena BUMDes sudah menjadi lembaga resmi. Jika sembarang orang bisa mendapatkan LPj sebelum diaudit bisa saja timbul penafsiran bermacam-macam.

‘’Yang bisa segera kami lakukan adalah percepatan audit akuntan publik untuk LPj tahun 2021-2023 dan percepatan pembuatan Perdes baru berdasarkan PP baru nomor 11/2021 untuk dasar BUMDes,’’ katanya.

Usai pertemuan itu, warga yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati membubarkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya