Soloraya
Senin, 22 April 2024 - 10:42 WIB

Tak Hadiri Putusan PHPU Pilpres, Ini Alasan Gibran Pilih Masuk Kantor

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar "Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI 2024-2029" yang dihadiri sejumlah petinggi partai Koalisi Indonesia Maju, pengurus Tim Kampanye Daerah, serta sejumlah organ-organ relawan pendukung. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memilih berkantor saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Pantauan Solopos.com, Gibran tiba di Balai Kota Solo sekitar pukul 09.45 WIB. Gibran berkantor setelah melakukan perjalanan dari Jakarta. Gibran menuju ruang kerjanya yang diikuti Sekda Solo Budi Murtono. Tidak ada tamu lainnya di agenda Wali Kota Solo di Balai Kota Solo.

Advertisement

“Saya ngantor seperti biasa. Ini baru mendarat. Apapun hasilnya kami hormati saja,” jelas Gibran.

Gibran mengatakan masuk kantor untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagai Wali Kota Solo. Gibran sudah berkoordinasi dengan Presiden terpilih pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto. “Sama arahan beliau itu. Kami tetap berkantor biasa saja,” ungkap Gibran.

Gibran mengatakan akan melakukan tindaklanjut seusai ada putusan MK. Sudah ada perwakilan Prabowo-Gibran yang hadir pada putusan MK.

Advertisement

Putusan sengketa hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan para hakim MK dinilai tidak akan mengubah hasil pemilihan presiden. Hal ini diungkapkan pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Bisnis.com.

Dia menjelaskan sepanjang sejarah Indonesia, putusan MK belum pernah membatalkan hasil pemilu maupun memerintahkan pemilu ulang serta mendiskualifikasi para calon di Pilpres.

Padahal, menurut Adi, pasangan calon (paslon) 1 dan 3 berharap banyak terhadap hakim MK agar bisa mengeluarkan putusan yang objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat.

Advertisement

“Kalau memang bukti-bukti yang diajukan paslon 1 dan 3 tidak valid harus katakan tidak valid dan tak ada pemilu ulang atau diskualifikasi,” katanya.

Sementara itu, jika bukti yang diajukan oleh paslon 1 dan 3 ternyata valid dan siap dipertanggungjawabkan, maka pemilu harus diulang kembali sesuai permohonan.

“Harus katakan apa adanya dong. Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif