Solopos.com, SRAGEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen tak hanya mencopoti atribut milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di wilayah Kecamatan Sambirejo-Gondang, Sragen pada Rabu (9/8/2023) lalu. Mereka juga melepas enam atribut milik lima partai politik (parpol) lain.
Atribut yang dicopoti Satpol PP yakni milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penjelasan itu diungkapkan Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Ahmad Masduki, saat berbincang dengan wartawan, Jumat (11/8/2023). Total ada 128 alat peraga parpol yang ditertibkan Satpol PP Sragen.
Pria yang akrab disapa Duki itu menyebut alat peraga berupa bendera yang dicopoy ada 109 lembar, yakni 103 lembar milik PDIP dan 6 lembar milik PKS. Alat peraga parpol berupa baliho ada 16, yakni milik Partai Nasdem, PAN, PDIP, dan PSI. Sementara alat peraga berupa banner sebanyak tiga lembar milik PKB.
Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri, mengatakan penertiban alat peraga itu memang menjadi kewenangan pihaknya sebagai eksekutor penegakan Perbup dan Peraturan KPU. Penertiban alat peraga itu, sambungnya, merupakan rekomendasi dari Badan Kesbangpol dan Bawaslu Sragen.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya juga diklaim sudah mengirimkan pemberitahuan kepada parpol yang bersangkutan sehari sebelumnya.
Terkait protes yang disampaikan PDIP, Samsuri memastikan hal itu jadi pelajaran bagi Satpol PP. Ke depan sebelum penertiban pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada parpol-parpol terkait.
“Penertiban itu terjadwal di semua kecamatan, tidak membeda-bedakan. Penertiban itu tidak hanya di Gondang tetapi juga di kecamatan lain, seperti di Masaran, Gemolong, Tangen, Kalijambe, Sragen Kota, Karangmalang, dan kecamatan lainnya,” ujarnya.