SOLOPOS.COM - Proses evakuasi dua bocah yang tengelam di bekas lubang galian tambang di Dusun Trukan, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Bantul, Minggu (4/12/2016). (Foto istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bocah asal Krandon RT 001/RW 004, Genengsari, Polokarto, Sukoharjo, Azka Tristan Setya Wardana, 8, meninggal dunia karena tercebur di lubang sekitar lokasi galian C di desa tersebut, Rabu (28/12/2022).

Kejadian nahas tersebut menambah daftar panjang anak-anak yang menjadi korban tambang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dilansir dari kanal Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yakni Jatam.org pada 3 November 2021, sejak 2011 silam sampai tahun ini total ada 41 jiwa anak-anak melayang di lubang bekas tambang wilayah Kalimantan Timur.

Dikutip dari data Jatam Nasional, sejak 2014 hingga 2020 total sudah 168 korban lubang tambang yang nyawanya melayang di seluruh Indonesia.

Ancaman masih ada dari total 3.092 lubang tambang yang masih menganga. Lubang tersebut berisi air beracun dan mengandung logam berat yang bahkan berada di dekat kawasan padat pemukiman.

Jatam Kaltim mencatat, di Kalimantan Timur ancaman lubang tambang masih menghantui karena secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang.

Di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan, yang menjadi bom waktu sebagai salah satu persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah.

Jatam menegaskan bahwa kasus tewasnya anak-anak di lubang bekas tambang merupakan gambaran buruknya tata kelola lingkungan hidup dan pertambangan di Indonesia. Khususnya pada tambang batu bara.

Masih berdasarkan siaran pers yang diunggah jatam pada 2021 silam, menurut Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan setelah operasi penambangan berakhir ada kewajiban yang mutlak dilakukan oleh pemegang izin tambang.

Kewajiban itu yakni melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Herdiansyah Hamzah menegaskan bahwa siapa pun yang abai dengan kewajiban reklamasi jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana.

Ia mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah”.

Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Lubang bekas tambang, khususnya tambang batu bara jelas berbahaya. Selain karena kedalaman, juga kandungan di dalamnya merusak kesehatan.

Dilansir dari Perpustakaan.menlhk.go.id, ironisnya, banyak air lubang bekas tambang di Kaltim yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan irigasi pertanian setelah keberadaan tambang menghilangkan sumber air bersih mereka.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya